KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air sedang menunggu amanat presiden. Artinya, kini Komisi V DPR yang menggadang RUU dan membawahi bidang infrastruktur tengah menunggu arahan presiden akan kementerian dan lembaga yang bakal diutus untuk menghadapi rapat kerja membahas RUU tersebut. Pengusaha air berharap besar RUU tersebut bakal tetap mengandung aspirasi para pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat menyampaikan, pihaknya berharap pemerintah akan tetap memperhatikan aspek bisnis dalam beleid tersebut. Soalnya sejumlah pasal memiliki implikasi yang memberatkan industri air minum. Rachmat merinci terdapat 3 pasal dalam RUU tersebut yang memberatkan. Pertama pada pasal 47 tentang izin penggunaan sumber daya air harus memenuhi syarat pemerintah.
Pengusaha berharap RUU Air tetap akomodasi sisi bisnis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air sedang menunggu amanat presiden. Artinya, kini Komisi V DPR yang menggadang RUU dan membawahi bidang infrastruktur tengah menunggu arahan presiden akan kementerian dan lembaga yang bakal diutus untuk menghadapi rapat kerja membahas RUU tersebut. Pengusaha air berharap besar RUU tersebut bakal tetap mengandung aspirasi para pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat menyampaikan, pihaknya berharap pemerintah akan tetap memperhatikan aspek bisnis dalam beleid tersebut. Soalnya sejumlah pasal memiliki implikasi yang memberatkan industri air minum. Rachmat merinci terdapat 3 pasal dalam RUU tersebut yang memberatkan. Pertama pada pasal 47 tentang izin penggunaan sumber daya air harus memenuhi syarat pemerintah.