KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah aturan terkait value added tax (VAT) Refund atau Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing. Terkait kebijakan ini, pengusaha berharap pemerintah memberikan kemudahan berpartitisipasi bagi toko ritel. Rencananya nilai PPN yang dikembalikan paling sedikit Rp 500.000 dalam formulir permohonan untuk satu atau lebih faktur pajak khusus (FPK) dengan batasan minimal Rp 50.000 per FPK, dan bisa dari beberapa toko ritel dengan tanggal yang berbeda. Adanya perubahan aturan ini bertujuan untuk menarik turis asing berbelanja di Indonesia dan menarik UMKM bergabung dalam program VAT Refund for Tourist.
Pengusaha berharap toko ritel diberikan kemudahan berpartisipasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah aturan terkait value added tax (VAT) Refund atau Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing. Terkait kebijakan ini, pengusaha berharap pemerintah memberikan kemudahan berpartitisipasi bagi toko ritel. Rencananya nilai PPN yang dikembalikan paling sedikit Rp 500.000 dalam formulir permohonan untuk satu atau lebih faktur pajak khusus (FPK) dengan batasan minimal Rp 50.000 per FPK, dan bisa dari beberapa toko ritel dengan tanggal yang berbeda. Adanya perubahan aturan ini bertujuan untuk menarik turis asing berbelanja di Indonesia dan menarik UMKM bergabung dalam program VAT Refund for Tourist.