Pengusaha Beri Catatan Revisi Aturan DHE SDA, Soroti Penempatan Hingga Batas Konversi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha memberikan sejumlah catatan terkait rencana pemerintah merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Pengusaha, terutama yang bergerak di sektor pertambangan, menyoroti sejumlah poin dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tersebut.

Director of Policy & Program Indonesian Business Council (IBC) Prayoga Wiradisuria menyatakan bahwa IBC memahami upaya pemerintah untuk memperkuat retensi devisa di dalam negeri, di tengah tekanan nilai tukar yang meningkat. Hanya saja, IBC memberikan tiga catatan terhadap usulan revisi aturan DHE SDA tersebut.

Pertama, kewajiban penempatan DHE hanya di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurut Prayoga, poin ini berpotensi menciptakan captive market yang tidak kompetitif, karena menghilangkan pilihan bagi eksportir untuk menggunakan layanan bank swasta atau bank asing yang mungkin menawarkan produk lindung nilai (hedging), fasilitas kredit, atau layanan treasury yang lebih kompetitif.


Baca Juga: Industri Gim di Indonesia Punya Potensi Besar, Roblox: Peluang Bagi Konten Kreator

Kedua, pembatasan konversi ke rupiah maksimal 50%. Hal ini secara langsung bisa membatasi kemampuan perusahaan mengelola arus kas (cash flow) dalam rupiah untuk kebutuhan operasional domestik seperti gaji, pajak, dan biaya logistik lokal. 

Ketiga, IBC menyoroti perluasan penggunaan valas untuk pengadaan barang, jasa, dan modal kerja. Meskipun poin ini merupakan langkah yang lebih positif, Prayoga menekankan agar pelaksanaannya dipastikan tidak menimbulkan birokrasi baru yang justru memperlambat operasional bisnis.

Menurut Prayoga, kewajiban retensi DHE yang ketat menekan working capital perusahaan SDA, terutama yang memiliki kewajiban utang luar negeri atau kontrak impor bahan baku. Ketika posisi valas "terkunci" di dalam negeri sementara kewajiban valas jatuh tempo di luar negeri, perusahaan terpaksa meminjam di pasar untuk menutup gap tersebut yang langsung menggerus margin usaha.

"IBC memahami urgensi stabilisasi nilai tukar. Namun justru karena situasi saat ini sangat sensitif, timing dan design kebijakan ini perlu dikalibrasi dengan cermat," kata Prayoga kepada Kontan.co.id, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Produksi Motor Listrik Didorong Penuhi Pasar Domestik, ALVA Minta Ekosistem Diperkuat

IBC pun mendorong pemerintah untuk pertimbangkan mekanisme yang lebih fleksibel terkait pilihan bank penempatan DHE, tidak terbatas hanya pada Himbara. IBC juga meminta untuk mengkaji ulang batas konversi agar disesuaikan dengan kebutuhan riil operasional per sektor.

"IBC juga mendorong pemerintah untuk membuka dialog yang bermakna dengan pelaku usaha sebelum regulasi difinalisasi, agar setiap penyesuaian benar - benar mencerminkan kondisi lapangan," tegas Prayoga.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menyoroti revisi aturan DHE SDA. Ketua Komite Pertambangan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Apindo, Hendra Sinadia sepakat bahwa kewajiban retensi sebesar 50% akan menghambat kelancaran operasional perusahaan dan menimbulkan beban biaya tambahan. "Sebaiknya pemerintah mempertimbangkan lagi perubahan aturan ini," kata Hendra saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/4/2026).

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menilai saat ini skema DHE SDA sudah relatif lebih fleksibel. Meskipun ditempatkan hingga 12 bulan, pelaku usaha masih memiliki ruang untuk mengonversi ke rupiah sesuai kebutuhan operasional. 

Gita mengingatkan bahwa di industri batubara, arus kas sangat krusial karena kegiatan operasional berjalan terus dan membutuhkan likuiditas yang tinggi. "Jadi ketika ada pembatasan terhadap penggunaan dana tersebut, perusahaan harus melakukan penyesuaian, yang pada akhirnya bisa menambah tekanan biaya atau bahkan mengganggu kelancaran operasional," ujar Gita.

Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo melihat dampak dari revisi aturan DHE SDA akan berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, khususnya terkait likuiditas dan peta pasar ekspor bagi perusahaan tersebut. Di sisi lain, bisa jadi sejumlah perusahaan sedang memerlukan modal karena sedang memperbesar kapasitas produksi, tambahan infrastruktur, atau menambah biaya eksplorasi dalam memastikan cadangan. 

Dus, Singgih pun berharap revisi aturan DHE SDA ini tidak mengganggu cash flow korporasi, modal kerja dan biaya operasional. Apalagi di tengah kenaikan biaya pertambangan sebagai imbas dari gejolak geopolitik di Timur Tengah.

"Setiap perusahaan tambang memiliki jadwal yang berbeda terkait dengan kepentingan operasi tambang. Sehingga revisi DHE harus juga dipahami oleh Pemerintah bagaimana kompleksitas relasi antara tujuan retensi terhadap kondisi riil masing-masing kinerja ekspor setiap perusahaan," ungkap Singgih.

Sementara itu, Head of Center Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman menilai revisi aturan DHE SDA merupakan respons yang cukup rasional dalam situasi saat ini. Yakni di tengah tekanan terhadap rupiah masih tinggi, ketidakpastian global meningkat, serta kebutuhan memperkuat likuiditas valas domestik yang semakin mendesak.

Namun, efektivitas kebijakan ini sangat ditentukan oleh desain implementasinya. Rizal menyoroti pembatasan pilihan penempatan hanya di himbara berpotensi menimbulkan isu efisiensi dan kompetisi. Sementara pembatasan konversi valas bisa mengurangi fleksibilitas pelaku usaha dalam mengelola arus kas domestik, terutama bagi sektor yang rantai pasoknya masih sangat rupiah-based.

Di sisi lain, jika tidak diimbangi dengan instrumen yang menarik baik dari sisi yield maupun kemudahan hedging, risiko moral hazard seperti penghindaran atau optimalisasi di luar sistem tetap terbuka. "Artinya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya soal “menahan devisa”, tetapi juga bagaimana menciptakan ekosistem pasar valas yang dalam dan kompetitif," terang Rizal.

Rizal juga menyoroti bahwa lonjakan harga komoditas batubara global saat ini merupakan windfall profit yang bersifat parsial dan temporer. Windfall tidak merata karena sangat bergantung pada struktur biaya, kontrak jangka panjang, serta kewajiban domestik.

"Dalam konteks itu, revisi DHE SDA akan lebih terasa dampaknya pada perusahaan yang sedang menikmati margin tinggi, karena mereka harus menahan devisa lebih besar dan lebih lama di dalam negeri," tandas Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News