JAKARTA. Proyek masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) melibatkan begitu banyak pelaku usaha. Para pengusaha ini memberi tiga syarat kepada pemerintah agar program itu bisa berjalan.Pertama, menyelesaikan regulasi vital yaitu rancangan undang-undang tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. "Kalau tidak ada aturan ini bagaimana mau membuat infrastruktur," ujar Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi.Kedua, memperbaiki koordinasi antar kementerian maupun antara pemerintah pusat dan daerah dalam penentuan tata ruang. Ketiga, mengkaji kembali pungutan perpajakan yang menimbulkan biaya tinggi. Para pengusaha akan mengawasi pelaksanaan MP3EI. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan telah menandatangani MP3EI sebagai dokumen strategis pemerintah. Selain itu, SBY bilang, dia sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI).Presiden SBY memimpin langsung komite itu. Sedangkan, Wakil Presiden Boediono sebagai wakil ketua. Adapun, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebagai ketua harian KP3EI. "Tugasnya memantau dan mengawasi implementasi masterplan kita," kata SBY.Sekadar informasi, inti proyek MP3EI adalah enam koridor ekonomi meliputi Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, serta Papua dan Maluku. Badan usaha milik negara menyatakan komitmennya membiayai MP3EI dengan mengalokasikan belanja modal senilai Rp836 triliun. Sedangkan dunia usaha akan menyalurkan investasi senilai US$150 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengusaha beri tiga syarat agar MP3EI bisa berjalan
JAKARTA. Proyek masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) melibatkan begitu banyak pelaku usaha. Para pengusaha ini memberi tiga syarat kepada pemerintah agar program itu bisa berjalan.Pertama, menyelesaikan regulasi vital yaitu rancangan undang-undang tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. "Kalau tidak ada aturan ini bagaimana mau membuat infrastruktur," ujar Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi.Kedua, memperbaiki koordinasi antar kementerian maupun antara pemerintah pusat dan daerah dalam penentuan tata ruang. Ketiga, mengkaji kembali pungutan perpajakan yang menimbulkan biaya tinggi. Para pengusaha akan mengawasi pelaksanaan MP3EI. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan telah menandatangani MP3EI sebagai dokumen strategis pemerintah. Selain itu, SBY bilang, dia sudah menandatangani Peraturan Presiden tentang Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI).Presiden SBY memimpin langsung komite itu. Sedangkan, Wakil Presiden Boediono sebagai wakil ketua. Adapun, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebagai ketua harian KP3EI. "Tugasnya memantau dan mengawasi implementasi masterplan kita," kata SBY.Sekadar informasi, inti proyek MP3EI adalah enam koridor ekonomi meliputi Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, serta Papua dan Maluku. Badan usaha milik negara menyatakan komitmennya membiayai MP3EI dengan mengalokasikan belanja modal senilai Rp836 triliun. Sedangkan dunia usaha akan menyalurkan investasi senilai US$150 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News