JAKARTA. Perusahaan di sektor kehutanan baik hutan alam (HA) maupun hutan tanam industri (HTI) yang telah menggenggam sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) bisa bernafas lega. Pasalnya, dengan memiliki sertifikasi ini, perusahaan masih bisa memperpanjang izin konsesi lahan yang telah dimiliki secara utuh meski lahan tersebut melebihi batas yang diatur dalam beleid pembatasan lahan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menuturkan perusahaan yang memiliki sertifikasi PHPL masih bisa memperpanjang izin konsesi lahan seluas yang dimilikinya. "Untuk perpanjangan, bila perusahaan telah mendapat sertifikat PHPL, tentu (aturan pembatasan lahan) tidak berlaku," jelasnya Selasa (4/2). Tapi, kata Hadi, jika perusahaan yang bersangkutan tidak memperpanjang izin penggunaan lahan tersebut, maka ke depan perusahaan ini bakal terkena aturan pembatasan lahan bila mengajukan izin konsesi lahan baru.
Pengusaha Bersertifikasi PHPL Bisa Perpanjang Izin
JAKARTA. Perusahaan di sektor kehutanan baik hutan alam (HA) maupun hutan tanam industri (HTI) yang telah menggenggam sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) bisa bernafas lega. Pasalnya, dengan memiliki sertifikasi ini, perusahaan masih bisa memperpanjang izin konsesi lahan yang telah dimiliki secara utuh meski lahan tersebut melebihi batas yang diatur dalam beleid pembatasan lahan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto menuturkan perusahaan yang memiliki sertifikasi PHPL masih bisa memperpanjang izin konsesi lahan seluas yang dimilikinya. "Untuk perpanjangan, bila perusahaan telah mendapat sertifikat PHPL, tentu (aturan pembatasan lahan) tidak berlaku," jelasnya Selasa (4/2). Tapi, kata Hadi, jika perusahaan yang bersangkutan tidak memperpanjang izin penggunaan lahan tersebut, maka ke depan perusahaan ini bakal terkena aturan pembatasan lahan bila mengajukan izin konsesi lahan baru.