JAKARTA. Pengusaha dalam negeri mempersiapkan diri untuk menghadapi aturan baru ekspor ikan ke Amerika Serikat (AS). Kontribusi ekspor yang besar ke AS membuat pengusaha mau tidak mau harus menyesuaikan diri. Selama ini ekspor ikan ke AS memang mendominasi. Dari total nilai ekspor perikanan Indonesia sekitar US$ 4 miliar, 40% atau sekitar US$ 1,6 miliar menuju negeri Paman Sam ini. Makanya, ketika Pemerintah AS menetapkan rencana penerapan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) mulai 1 Januari 2018, Indonesia tak punya pilihan selain memenuhinya. Dengan SIMP ini, maka seluruh eksportir ikan Indonesia wajib memiliki sertifikasi penelusuran produk ikan sehingga memastikan asal-usul ikan tersebut legal. Dengan waktu kurang dari setahun, para eksportir ikan Tanah Air harus mempersiapkan syarat tersebut untuk bertahan di AS.
Pengusaha bersiap ikuti syarat ekspor ikan ke AS
JAKARTA. Pengusaha dalam negeri mempersiapkan diri untuk menghadapi aturan baru ekspor ikan ke Amerika Serikat (AS). Kontribusi ekspor yang besar ke AS membuat pengusaha mau tidak mau harus menyesuaikan diri. Selama ini ekspor ikan ke AS memang mendominasi. Dari total nilai ekspor perikanan Indonesia sekitar US$ 4 miliar, 40% atau sekitar US$ 1,6 miliar menuju negeri Paman Sam ini. Makanya, ketika Pemerintah AS menetapkan rencana penerapan Seafood Import Monitoring Program (SIMP) mulai 1 Januari 2018, Indonesia tak punya pilihan selain memenuhinya. Dengan SIMP ini, maka seluruh eksportir ikan Indonesia wajib memiliki sertifikasi penelusuran produk ikan sehingga memastikan asal-usul ikan tersebut legal. Dengan waktu kurang dari setahun, para eksportir ikan Tanah Air harus mempersiapkan syarat tersebut untuk bertahan di AS.