KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menyoroti fenomena minimnya pengusaha besar yang membayar pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) dengan tarif tertinggi sebesar 35%. Menurutnya, hal tersebut disebabkan oleh strategi tax planning yang dilakukan oleh para pengusaha untuk menghindari tarif pajak progresif. "Dugaan saya yang bayar sampai 35% itu para direksi perusahaan besar (bukan pemilik perusahaan)," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Selasa (14/1).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Optimalkan Penarikan Pajak Orang Super Kaya Raden menjelaskan, Indonesia memiliki dua mekanisme pengenaan PPh, yaitu tarif progresif dan PPh final. Nah, tarif progresif berlaku untuk penghasilan yang dihitung berdasarkan lapisan pendapatan, dengan tarif tertinggi mencapai 35%. Sedangkan, PPh final dikenakan dengan tari tetap (flat rate) berdasarkan penghasilan bruto. Ia mencontohkan, penghasilan dari capital gain penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) hanya dikenakan PPh final sebesar 0,1% dari harga jual. Begitu juga dengan aset kripto, tarifnya hanya 0,1% dari harga jual. "Jika pemilik saham mendapatkan penghasilan dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dikenai PPh final 10%," katanya. Sementara, penjualan properti seperti rumah, apartemen, tanah dan bangunan lain dikenakan PPh final sebesar 2,5% dari harga jual. Oleh karena itu, pengusaha cenderung memilih menerima penghasilan dalam bentuk dividen ketimbang gaji. Dengan begitu, strategi tax planning menjadi alasan utama mengapa pengusaha besar jarang membayar tarif pajak progresif tertinggi. "Jik saya pengusaha yang memiliki perusahaan, lebih baik menerima penghasilan dari dividen daripada menerima penghasilan dari gaji," katanya.
Baca Juga: Gemerlap Kekayaan Crazy Rich Indonesia Tak Seimbang dengan Setoran Pajak Sebagai informasi, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), para crazy rich Indonesia hanya menyetorkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara sebesar Rp 18,5 triliun hingga Agustus 2024. Setoran pajak tersebut berasal dari 11.268 wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang membayar pajak dengan lapisan tertinggi sebesar 35%.
Jika dihitung, sumbangan setorannya hanya sekitar 1,54% jika dibandingkan realisasi total penerimaan pajak hingga Agustus 2024 yang mencapai Rp 1.196,54 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat