JAKATA. Pengusaha biodiesel kembali melobi pemerintah untuk mendapatkan pengecualian penetapan dana pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau disebut CPO Fund. Pengusaha biodiesel meminta pengecualian khusus untuk tarif CPO Fund dibebaskan. Alasannya, sampai Mei ini belum ada serapan biodiesel yang dilakukan Pertamina. Paulus Tjakrawan, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permintaan untuk pengecualian pengenaan CPO Fund sebesar US$ 30 per ton. Sebab, saat ini harga jual dalam negeri sudah rendah. Para pengusaha sulit mendapat margin setelah perubahan kembalinya acuan harga CPO. Paulus menjelaskan, situasi kali ini telah berubah dari penggunaan harga CPO dari Kementerian Perdagangan sekarang telah berubah dari harga PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPB Nusantara) atau yang dikenal dengan harga KPB. Sebagaimana diketahui, harga KPB menjadi salah satu harga tender untuk penjualan CPO di Sumatera. Selisih harga antara harga tersebut mencapai US$ 50 telah merugikan pengusaha biofuel. Oleh karena itu, Paulus meminta pemerintah untuk mengecualikan penetapan CPO Fund sebesar US$ 30. Apalagi, sampai hari ini Pertamina belum melakukan penyerapan biodiesel. "Pengusaha biodiesel tidak ada untung lagi, makanya kami minta pengecualian" tandas Paulus pada Kamis (7/5). Sebagaimana diketahui, CPO Supporting Fund adalah dana yang dikumpulkan untuk menutup biaya pengolahan biodiesel dalam program pencampuran 15% bahan bakar nabati (BBN) ke dalam solar. Nilai pungutannya mencapai US$ 50 per ton untuk ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), sedangkan untuk ekspor olein senilai US$ 30 per ton. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengusaha biodiesel usul CPO Fund dikecualikan
JAKATA. Pengusaha biodiesel kembali melobi pemerintah untuk mendapatkan pengecualian penetapan dana pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau disebut CPO Fund. Pengusaha biodiesel meminta pengecualian khusus untuk tarif CPO Fund dibebaskan. Alasannya, sampai Mei ini belum ada serapan biodiesel yang dilakukan Pertamina. Paulus Tjakrawan, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia mengatakan, pihaknya telah menyampaikan permintaan untuk pengecualian pengenaan CPO Fund sebesar US$ 30 per ton. Sebab, saat ini harga jual dalam negeri sudah rendah. Para pengusaha sulit mendapat margin setelah perubahan kembalinya acuan harga CPO. Paulus menjelaskan, situasi kali ini telah berubah dari penggunaan harga CPO dari Kementerian Perdagangan sekarang telah berubah dari harga PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPB Nusantara) atau yang dikenal dengan harga KPB. Sebagaimana diketahui, harga KPB menjadi salah satu harga tender untuk penjualan CPO di Sumatera. Selisih harga antara harga tersebut mencapai US$ 50 telah merugikan pengusaha biofuel. Oleh karena itu, Paulus meminta pemerintah untuk mengecualikan penetapan CPO Fund sebesar US$ 30. Apalagi, sampai hari ini Pertamina belum melakukan penyerapan biodiesel. "Pengusaha biodiesel tidak ada untung lagi, makanya kami minta pengecualian" tandas Paulus pada Kamis (7/5). Sebagaimana diketahui, CPO Supporting Fund adalah dana yang dikumpulkan untuk menutup biaya pengolahan biodiesel dalam program pencampuran 15% bahan bakar nabati (BBN) ke dalam solar. Nilai pungutannya mencapai US$ 50 per ton untuk ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), sedangkan untuk ekspor olein senilai US$ 30 per ton. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News