Pengusaha Biofuel Wajib Pasok BBN 50%



BEKASI. Pemerintah dan produsen biofuel mencapai kesepakatan untuk menerapkan wajib pasok dalam negeri sebesar 50%. Tinggal menunggu waktu saja sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur wajib pasok itu. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro menyebut, instansinya sudah menghitung berapa besar kesanggupan pengusaha biofuel untuk memasok ke dalam negeri. "Kelihatannya sudah ada titik temu dari diskusi ini, hanya tinggal dimatangkan. Kita akan terapkan sistem domestic market obligation meski sudah ada mandatory. Sepertinya 50% untuk dalam negeri," ujar Purnomo, kemarin. Ditambahkannya, kalau rencana ini sudah disepakati oleh seluruh produsen biofuel maka ia akan segera menerbitkan aturan khusus untuk wajib pasok dalam negeri dimana penentuan harga nya akan dinegosiasikan lebih lanjut oleh sebuah tim teknis yang melibatkan pengusaha. Purnomo mengakui rencana kebijakan ini tentu akan ditanggapi miring oleh sejumlah pihak. Pasalnya yang terjadi selama ini, para produsen biofuel lebih memilih untuk mengekspor barang produksinya ketika harga di luar sedang tinggi. Sementara kalau harga sedang rendah seperti sekarang, produsen justru senang karena dibukakan pasar dalam negeri oleh pemerintah. "Bagi mereka yang penting itukan memiliki kepastian kelangsungan usahanya. Jadi walaupun nanti pada waktu harga tinggi, mereka bersedia untuk berikan persentase tertentu," tandas Purnomo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: