JAKARTA. Para pengusaha bioskop yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) meminta kepada pemerintah untuk merevisi UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Johny Syafrudin, Ketua GPBSI mengatakan, permintaan revisi tersebut diajukan dengan beberapa alasan. Pertama, revisi peraturan mengenai daftar negatif investasi (DNI) yang membuka keran investasi asing di industri film sampai dengan 100%. Johny mengatakan, revisi tersebut telah mengakibatkan ketidaksinkronan aturan antara UU No. 39 dengan aturan revisi DNI yang baru saja dikeluarkan pemerintah. Ketidaksinkronan tersebut salah satunya terdapat pada pengaturan jam tayang antara film lokal dan asing yang jam tayangnya dibagi 60% untuk film lokal dan 40% untuk film asing. "Dengan dibukanya itu semua mana mau asing dibatasi seperti itu, kan investasinya sudah dibuka 100%," katanya pekan lalu.
Pengusaha bioskop minta UU Perfilman direvisi
JAKARTA. Para pengusaha bioskop yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) meminta kepada pemerintah untuk merevisi UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Johny Syafrudin, Ketua GPBSI mengatakan, permintaan revisi tersebut diajukan dengan beberapa alasan. Pertama, revisi peraturan mengenai daftar negatif investasi (DNI) yang membuka keran investasi asing di industri film sampai dengan 100%. Johny mengatakan, revisi tersebut telah mengakibatkan ketidaksinkronan aturan antara UU No. 39 dengan aturan revisi DNI yang baru saja dikeluarkan pemerintah. Ketidaksinkronan tersebut salah satunya terdapat pada pengaturan jam tayang antara film lokal dan asing yang jam tayangnya dibagi 60% untuk film lokal dan 40% untuk film asing. "Dengan dibukanya itu semua mana mau asing dibatasi seperti itu, kan investasinya sudah dibuka 100%," katanya pekan lalu.