Pengusaha Bisa Minta Penangguhan Pelaksanaan SKB



BEKASI. Pemerintah agaknya ingin bersikap adil kepada semua pihak, baik pelaku usaha maupun tenaga kerja. Ini terkait keberatan sejumlah pihak tentang revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global. SKB menyebutkan penetapan Upah Minimum tahun depan harus mengacu pada laju inflasi.Khusus kepada pengusaha, Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris mengatakan, jika merasa keberatan mereka dapat meminta penangguhan pelaksanaan dari SKB. Permintaan penangguhan jika memang mereka merasa saat ini kondisinya terlalu sulit. Terlebih, terkait dampak krisis global yang melanda seluruh industri di dalam maupun luar negeri.Namun, ada syarat dari penangguhan itu dengan terlebih dulu membahasnya secara tripartit antara pemerintah, pengusaha dan buruh. "Di dalam UU No 13 Tahun 2003 ada ketentuan mana kala pengusaha belum mampu melaksanakan ketentuan UMP dia bisa menangguhkan yang pembicaraan penangguhan di tingkat tripartit," jelas Menperin Fahmi, Senin (1/12).Undang Undang Ketenagakerjaan memungkinan pengusaha meminta penangguhan dari pelaksanaan SKB empat menteri. Dengan begitu, terjadi keselarasan antara pengusaha dan buruh. Situasi iklim usaha akan tercipta jika ada pengertian dari kedua belah pihak. Fahmi mengakui bagi pengusaha saat ini tidak mudah untuk menerapkan kenaikan UMP dengan mempertimbangkan aspek kenaikan inflasi. Namun, semua hal sudah berdasarkan diskusi yang matang. Artinya, selalu ada jalan untuk bisa mencari jalan tengah bagi semua pihak. Karena itu, penangguhan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tak dapat sepihak. Ini harus berdasarkan kesepakatan tripartit. Nah, bila telah ada kesepakatan, barulah hasilnya dapat dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di mana pengusaha tersebut memiliki usaha atau berproduksi.Saat ini, menurut Fahmi sebenarnya SKB empat menteri sudah tidak efektif lagi. Sebab, berdasarkan ketentuanĀ  UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada akhir November, para gubernurĀ  sudah harus sudah menetapkan UMP. "Ini sudah Desember. Jadi SKB sudah tak efektif lagi," kata Fahmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: