KONTAN.CO.ID - Ada kabar baru bagi pengusaha! Pemerintah, lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) menawarkan kelonggaran bagi importir dan eksportir yang kesulitan membayar bea masuk maupun bea keluar. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.04/2017, mulai 6 Oktober nanti, Menteri Keuangan memberikan penundaan pembayaran bea masuk, bea keluar serta denda kepabeanan selama setahun. Hanya atas penundaan pembayaran itu, pengusaha wajib membayar bunga 2% per bulan. Tak berlaku untuk semua pengusaha, kebijakan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan serta perusahaan dengan rekam jejak baik. Antara lain: mereka yang kesulitan keuangan, tapi mampu membayar dengan rasio likuiditas, (perbandingan antara aktiva lancar dan utang lancar) 0,50 atau lebih besar.
Pengusaha bisa tunda bayar bea asal bayar denda
KONTAN.CO.ID - Ada kabar baru bagi pengusaha! Pemerintah, lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) menawarkan kelonggaran bagi importir dan eksportir yang kesulitan membayar bea masuk maupun bea keluar. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.04/2017, mulai 6 Oktober nanti, Menteri Keuangan memberikan penundaan pembayaran bea masuk, bea keluar serta denda kepabeanan selama setahun. Hanya atas penundaan pembayaran itu, pengusaha wajib membayar bunga 2% per bulan. Tak berlaku untuk semua pengusaha, kebijakan ini hanya berlaku bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan serta perusahaan dengan rekam jejak baik. Antara lain: mereka yang kesulitan keuangan, tapi mampu membayar dengan rasio likuiditas, (perbandingan antara aktiva lancar dan utang lancar) 0,50 atau lebih besar.