KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyarankan kebijakan terkait transportasi di masa new normal lebih diperjelas. Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 dinilai sangat normatif, begitu pula dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur transportasi darat. "Selayaknya diperjelas dan dipertegas saja dengan ketentuan baku," ujar Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan kepada kontan.co.id, Selasa (9/6). Ia menjelaskan, dengan aturan tersebut banyak yang mengartikan angkutan sudah diizinkan membawa penumpang dengan kapasitas 70%. Sementara penjelasan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut hanya untuk angkutan kelas ekonomi dan tidak dalam trayek/pariwisata.
Pengusaha bus minta aturan main transportasi saat new normal lebih diperjelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyarankan kebijakan terkait transportasi di masa new normal lebih diperjelas. Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 dinilai sangat normatif, begitu pula dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur transportasi darat. "Selayaknya diperjelas dan dipertegas saja dengan ketentuan baku," ujar Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan kepada kontan.co.id, Selasa (9/6). Ia menjelaskan, dengan aturan tersebut banyak yang mengartikan angkutan sudah diizinkan membawa penumpang dengan kapasitas 70%. Sementara penjelasan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut hanya untuk angkutan kelas ekonomi dan tidak dalam trayek/pariwisata.