Pengusaha bus minta aturan main transportasi saat new normal lebih diperjelas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyarankan kebijakan terkait transportasi di masa new normal lebih diperjelas. Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 dinilai sangat normatif, begitu pula dengan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur transportasi darat.

"Selayaknya diperjelas dan dipertegas saja dengan ketentuan baku," ujar Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan kepada kontan.co.id, Selasa (9/6).

Ia menjelaskan, dengan aturan tersebut banyak yang mengartikan angkutan sudah diizinkan membawa penumpang dengan kapasitas 70%. Sementara penjelasan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut hanya untuk angkutan kelas ekonomi dan tidak dalam trayek/pariwisata.

Baca Juga: Kini, pesawat bisa angkut penumpang dengan kapasitas 70% hingga 100%

Unnuk angkutan penumpang pelayanan non ekonomi tetap kapasitas 50% karena kebijakan tarif dilepas ke pasar. "Hal ini apabila membaca SE Nomor 11 Tahun 2020 tidak bisa memahami dengan seksama akan terjadi miss persepsi," tuturnya.

Belum lagi ditambahkan dengan syarat dokumen perjalanan seperti keterangan sehat. Sementara saat ini instansi kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit dilarang mengeluarkan keterangan sehat tanpa rapid test. Ini juga menjadi permasalahan tersendiri karena belum tersedia secara merata ditambah tarifnya yang cukup tinggi.

"Setelah itu adanya kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) yang sangat jenaka karena prosesnya tidak ada yang bisa akses bahkan daerah sekitar Jakarta mulai menerapkan kebijakan itu sehingga membingungkan masyarakat," tambahnya.

Dengan berbagai kondisi, masyarakat juga sudah harus beraktivitas untuk kembali menggerakan ekonomi. Karenanya, ia berharap kebijakan tersebut dikeluarkan bukan karena desakan dan alasan untuk mengakomodir kepentingan beberapa pihak semata.

Baca Juga: Era new normal, KAI boleh menambah okupansi maksimal 70% secara bertahap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat