JAKARTA. Wacana pemerintah mengenakan pungutan US$ 50 per ton untuk ekspor crude palm oil (CPO) dengan harga pembelian di bawah US$ 750 per ton ternyata belum final. Sebab wacana tersebut masih sebatas opsi yang masuk dalam pertimbangan pemerintah. Dengan demikian, opsi penurunan batas bawah (threshold) bea keluar (BK) sekitar US$ 500 per ton hingga US$ 600 per ton masih terbuka lebar. Namun, pengusaha sawit lebih memilih dikenakan pungutan US$ 50 per ton untuk penjualan di bawah US$ 750 per ton ketimbangan pemerintah menurunkan treshold menjadi US$ 500 per ton hingga US$ 600 per ton. Sebab, pengenaan pungutan US$ 50 per dollar jelas pemasukannya untuk digunakan salah satunya pengembangan industri biodiesel dan pengembangan industri sawit lainnya seperti promosi, penelitian, replanting, dan infrastruktur. Sementara bila penurunan treshold, pembayarannya masuk ke kas negara. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengatakan dari kedua opsi tersebut, pihaknya memang mendukung pengenaan pungutan US$ 50 per ton ketimbangan penurunan treshold. Sebab, pengenaan pungutan US$ 50 per ton dialokasikan untuk berbagai keperluan pengembangan sawit dan biodiesel dibandingkan dengan penurunan treshold BK.
Pengusaha CPO lebih memilih pungutan US$ 50/ton
JAKARTA. Wacana pemerintah mengenakan pungutan US$ 50 per ton untuk ekspor crude palm oil (CPO) dengan harga pembelian di bawah US$ 750 per ton ternyata belum final. Sebab wacana tersebut masih sebatas opsi yang masuk dalam pertimbangan pemerintah. Dengan demikian, opsi penurunan batas bawah (threshold) bea keluar (BK) sekitar US$ 500 per ton hingga US$ 600 per ton masih terbuka lebar. Namun, pengusaha sawit lebih memilih dikenakan pungutan US$ 50 per ton untuk penjualan di bawah US$ 750 per ton ketimbangan pemerintah menurunkan treshold menjadi US$ 500 per ton hingga US$ 600 per ton. Sebab, pengenaan pungutan US$ 50 per dollar jelas pemasukannya untuk digunakan salah satunya pengembangan industri biodiesel dan pengembangan industri sawit lainnya seperti promosi, penelitian, replanting, dan infrastruktur. Sementara bila penurunan treshold, pembayarannya masuk ke kas negara. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengatakan dari kedua opsi tersebut, pihaknya memang mendukung pengenaan pungutan US$ 50 per ton ketimbangan penurunan treshold. Sebab, pengenaan pungutan US$ 50 per ton dialokasikan untuk berbagai keperluan pengembangan sawit dan biodiesel dibandingkan dengan penurunan treshold BK.