KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Pelaku usaha dan buruh sawit sepakat menjalankan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Regulasi ini diperlukan agar daya saing sawit semakin kuat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan perlindungan hak pekerja. "Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja yang diharapkan menjadi stimulus ekonomi. Dalam kondisi normal tanpa pandemi, harapannya regulasi ini mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7% -6% melalui penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan volume ekspor," ujar Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI.
Pengusaha dan buruh optimistis UU Cipta Kerja tingkatkan daya saing industri sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA, Pelaku usaha dan buruh sawit sepakat menjalankan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya. Regulasi ini diperlukan agar daya saing sawit semakin kuat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan perlindungan hak pekerja. "Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Cipta Kerja yang diharapkan menjadi stimulus ekonomi. Dalam kondisi normal tanpa pandemi, harapannya regulasi ini mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7% -6% melalui penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan volume ekspor," ujar Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI.