Pengusaha dan pemerintah tak satu suara untuk UMP



JAKARTA. Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengeluarkan dua angka rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 untuk ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Salah satu angka itu lahir dari unsur pengusaha yang menginginkan agar UMP tahun depan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.299.860,33. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Asrial Chaniago mengatakan pengusaha mengusulkan itu ada dasarnya yakni melihat peraturan menteri No.7 tahun 2013 tentang penetapan UMP yang menyatakan UMP sama dengan KHL."Kita tak mau lari dari peraturan itu," katanya, Kamis (31/10). Asrial menghargai sikap pemerintah yang berbeda pandangan dengan mengusulkan angka Rp 2.441.301,74. Menurutnya pemerintah berasumsi logis bahwa perlu ada kenaikan dari angka KHL yang ditetapkan sebelumnya. Penambahan faktor pertumbuhan ekonomi juga dianggap logis dalam memunculkan angka Rp 2,441 juta itu. Akan tetapi, ia bilang angka itu dapat memberikan preseden yang buruk bagi daerah lain yang akan menetapkan UMP dan kebetulan menjadi Jakarta sebagai daerah acuan. Kendati terjadi perbedaan antara pengusaha dan pemerintah, Asrial mengaku menyerahkan segala keputusan kepada Gubernur DKI Jakarta. "Tapi kami minta maaf karena tak bisa memberi angka yang bulat dalam penetapan UMP kali ini," katanya. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Bambang Adam mengatakan sebetulnya pengusaha bukan pada titik menolak usulan Rp 2,441 juta ini, melainkan meninjau aspek yang lebih pasti ketika UMP itu Rp 2.2299 juta. "Itu adalah tinjauan metodologi dengan memperhatikan UMKM dan industri padat karya yang di Jakarta cukup banyak," katanya. Bambang menilai dengan UMP lama saja sebesar Rp 2,2 juta masih banyak yang belum mampu memenuhinya. Buruh siap gugat Sementara itu, Akhmad Jajuli, anggota Dewan Pengupahan unsur buruh mengatakan malam ini buruh akan melakukan koordinasi bersama guna menyikapi hasil rapat ini. Menurutnya buruh tetap keberatan dan menolak karena secara keseluruhan mulai dari penetapan KHL dan UMP ini semuanya telah mengabaikan kepentingan buruh. "Kami tak setuju dengan dua angka ini dan kami akan menggugat kalau salah satu angka ini ditetapkan menjadi Keputusan Gubernur nantinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.