KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan kemudahan ekspor impor untuk membantu pengusaha di tengah pandemi corona. Insentif tersebut diberikan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.04/2020. Beleid ini memberikan kepastian tentang perlakuan kepabeanan terhadap selisih berat dan atau volume barang impor curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah. Baca Juga: Ekspor perhiasan Indonesia tahun 2020 terhambat akibat wabah virus corona
Pengusaha dapat relaksasi prosedur ekspor impor curah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan kemudahan ekspor impor untuk membantu pengusaha di tengah pandemi corona. Insentif tersebut diberikan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.04/2020. Beleid ini memberikan kepastian tentang perlakuan kepabeanan terhadap selisih berat dan atau volume barang impor curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah. Baca Juga: Ekspor perhiasan Indonesia tahun 2020 terhambat akibat wabah virus corona