Pengusaha desak pemerintah segera berlakukan PPN 0% untuk sektor jasa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha mendesak pemerintah segera memberlakukan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) nol persen (0%) untuk sektor jasa. Sebab realisasi kebijakan ini dipercaya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pemberian insentif PPN 0% untuk sektor jasa sudah tepat dilakukan saat ini.  Menurutnya, bila kebijakan ini dapat segera dijalankan maka akan berkontribusi sangat besar bari perekonomian Indonesia.

"Kami sangat mendorong kebijakan ini karena sekarang CAD kita semakin besar, dan produk kita masih sulit berkompetisi dengan negara lain. Untuk itu kita perlu cari sektor baru, dalam hal ini jasa," tutur Shinta kepada Kontan.co.id, Rabu (13/2).


Shinta pun menyebut, ekspor jasa terus mengalami peningkatan sejak 2015, meski impornya pun terus bertambah. Berdasarkan Laporan Neraca Pembayaran Indonesia yang dirilis oleh Bank Indonesia, ekspor jasa Indonesia memang terus meningkat sejak 2015. Ekspor jasa di 2015 mencapai US$ 22,22 miliar, tahun 2016 sebesar US$ 23,32 miliar, 2017 sebesar US$ 25,32 miliar, dan di 2018 sebesar US$ 27,93 miliar.

Di sisi lain, impor jasa pun masih besar. Impor jasa di 2015 sebesar US$ 30,91 miliar, 2016 sebesar US$ 30,40 miliar, 2017 sebesar US$ 32,70 miliar dan di 2018 US$ 35,03 miliar.

Sebelumnya, pengenaan PPN 0% pada tiga jenis jasa yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi. Pemerintah pun akan memperluas insentif ini ke jasa lainnya yakni jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, jasa pengurusan transportasi, jasa profesional, dan jasa perdagangan.

Shinta pun mengatakan, sebaiknya pemerintah fokus pada keenam sektor tersebut terlebih dahulu. Apalagi, seharusnya perluasan insentif ini ditetapkan tahun lalu.

"Setelah itu baru kita bicara lagi mengenai perluasan lanjutannya. Kami juga melihat bahwa keenam sektor tersebut merupakan unggulan ekspor jasa kita dan bila segera diimplemetasikan revisi PMKnya dapat memberikan manfaat yang cukup besar," terang Shinta.

Meski begitu, Shinta pun berharap jenis jasa lainnya bisamendapatkan insentif yang sama. Terlebih, jasa turut berkontribusi untuk perluasan lapangan pekerjaan.

Di sisi lain, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Rofyanto Kurniawan mengakui perluasan insentif PPN 0% untuk sektor jasa ini masih dalam tahap pembahasan. Menurutnya, pekan lalu pemerintah sudah melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan.

Sama seperti harapan pengusaha, Rofyanto pun mengakui pihaknya menginginkan aturan ini dapat segera diimplementasi. "Kami juga ingin segera. Masih ada proses harmonisasi. Mudah-mudahan bisa selesai Februari atau awal maret," tandas Rofyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli