KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indo (Apindo) mengaku telah bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar insentif pajak penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kembali diberikan oleh pemerintah. Sebagai pengingat, pemerintah pernah memberikan insentif PPh 21 DTP pada awal pandemi Covid-19. Namun, insentif tersebut tidak diperpanjang seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.
Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto mengatakan bahwa pengajuan insentif PPh 21 DTP tersebut sudah diajukan oleh Kemenkeu dua minggu yang lalu. Baca Juga: PBRX Perpanjang PKPU Sementara SRIL Pailit, Jalan Terjal Pebisnis TPT di Indonesia Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menyampaikan pengajuan insentif tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari ini, Kamis (30/10). Ia bilang, Airlangga telah menerima masukan tersebut. "Waktu itu Apindo bertemu dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dua minggu yang lalu kita bertemu. Tadi kita hanya menyampaikan saja, pak Erlangga juga noted," ujar Anne kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/10). Apindo juga meminta insentif PPh 21 DTP tidak hanya diberikan pada sektor arah padat karya saja, namun kepada seluruh sektor.