KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 dinilai sangat membebani dunia usaha saat ini. Pengusaha meminta kenaikan UMP hanya di kisaran 4,5%-5%. Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yang saat ini terjadi justru semakin menambah beban biaya operasional perusahaan. "Untuk itu pengusaha meminta agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2019 naik di bawah 8,03% atau di kisaran 4,5% sampai 5%. Seandainya ada kebijakan tidak menaikkan UMP tentu kita sangat gembira," kata Sarman dalam siaran pers, Selasa (23/10).
Pengusaha DKI minta kenaikan UMP 2019 di kisaran 4,5%-5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03% sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 dinilai sangat membebani dunia usaha saat ini. Pengusaha meminta kenaikan UMP hanya di kisaran 4,5%-5%. Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional yang saat ini terjadi justru semakin menambah beban biaya operasional perusahaan. "Untuk itu pengusaha meminta agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2019 naik di bawah 8,03% atau di kisaran 4,5% sampai 5%. Seandainya ada kebijakan tidak menaikkan UMP tentu kita sangat gembira," kata Sarman dalam siaran pers, Selasa (23/10).