KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha, baik domestik maupun perusahaan asing mengeluhkan proses pencairan restitusi pajak yang dinilai semakin sulit. Keluhan tersebut muncul karena restitusi berkaitan langsung dengan arus kas dan likuiditas perusahaan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, persoalan restitusi pajak menjadi salah satu keluhan yang banyak disampaikan dunia usaha kepada pemerintah. Menurutnya, pencairan restitusi penting bagi perusahaan karena berkaitan dengan kondisi
cash flow, terutama ketika pelaku usaha membutuhkan likuiditas untuk membiayai proyek-proyek baru. Agus mengatakan, keluhan tersebut juga disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Pengusaha membutuhkan pencairan restitusi untuk menjaga likuiditas perusahaan. Baca Juga: Jadi Gubernur BI, Destry Fokus Jaga Stabilitas dan Dorong Pertumbuhan "Keluhan dari Kadin memang juga menjadi keluhan yang banyak disampaikan ke kami mengenai restitusi. Dan kebanyakan dari mereka menganggap bahwa restitusi ini penting karena berkaitan dengan cash flow yang mereka hadapi," ujar Agus dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (31/8/2026). Keluhan serupa juga mencuat dari perusahaan PMA asal Jepang. Pemberitaan media Jepang menyebut sejumlah perusahaan asal Jepang mengalami kesulitan dalam mencairkan restitusi pajak di Indonesia. Menanggapi keluhan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa proses restitusi pajak dilakukan melalui pemeriksaan dan pencairannya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi kita periksa ya, kalau pemeriksaan sudah selesai ya, restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam," ujar Bimo kepada saat ditemui di DPR, Selasa (1/9/2026). Bimo mengatakan, pemeriksaan merupakan bagian dari prosedur sebelum restitusi pajak dicairkan. Dengan demikian, wajib pajak yang mengajukan restitusi perlu melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Baca Juga: Pemerintah Kejar Pertumbuhan Ekonomi 6% di 2027, Konsumsi Rumah Tangga Dikerek Di tengah keluhan pelaku usaha tersebut, data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 mengalami penurunan. Realisasi restitusi pajak hingga Juli 2026 tercatat sebesar Rp 185,38 triliun. Angka tersebut turun 33,65% secara tahunan (year on year/yoy) dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 279,39 triliun. Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp 52,66 triliun. Sementara itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri tercatat sebesar Rp 130,9 triliun. Adapun restitusi dari jenis pajak lainnya mencapai Rp 1,82 triliun. Baca Juga: DPR Pertanyakan Harga Beras Masih Tinggi, Mentan: Swasta Kuasai 90% Gabah Penurunan realisasi restitusi tersebut terjadi di tengah proses pemeriksaan yang menjadi bagian dari mekanisme pencairan restitusi. DJP memastikan restitusi tetap dicairkan apabila wajib pajak telah memenuhi ketentuan dan proses pemeriksaan telah selesai. Bimo menegaskan, proses pemeriksaan bukan berarti restitusi ditahan. Pencairan tetap dilakukan sesuai SOP dan tenggat waktu yang telah ditetapkan. "Semuanya ada prosedurnya," tegas Bimo. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News