Pengusaha Dukung Kenaikan PTKP Menjadi Rp 2 Juta



JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung usulan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) yang meminta kenaikan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 2 juta. Selain menguntungkan pengusaha, kenaikan PTKP itu juga akan dinikmati oleh buruh kecil.Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengatakan kenaikan itu tentunya akan sangat membantu karyawan yang memiliki masih kecil. "Saya kira, sekarang gaji buruh dan karyawan hampir semuanya di atas Rp 2 juta, kecuali yang baru masuk dan tanpa pengalaman," kata Sofjan di Jakarta, Rabu (5/11).Peraturan yang berlaku saat ini, PTKP ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta cukup memberatkan pekerja dan buruh kecil. Dengan gaji yang pas-pasan mereka juga dituntut untuk membayar pajak penghasilan. "Karena itu, banyak pengusaha yang membayarkan pajak mereka. Sehingga dengan kenaikan itu cukup menguntungkan pengusaha," ujarnya.Namun menurutnya, usulan ini tidak akan membuahkan hasil karena saat ini ketentuan tentang pajak sudah di tetapkan oleh pemerintah dan DPR sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Sebetulnya, Apindo sudah mengajukan usulan itu sebelum peraturan PPh di ketok, namun pemerintah menolaknya karena khawatir merosotnya pendapatan perpajakan.Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan dan Fiskal Kadin Haryadi Sukamdani sependapat dengan Sofjan Wanandi. "Kita pada dasarnya mendukung, karena beban pekerja akan berkurang sehingga besaran take home pay mereka akan naik," katanya. Dengan kenaikan itu maka batasan plafon pendapatan yang di kenakan pajak akan naik.Selain Apindo, Kadin sendiri sudah pernah mengusulkan kenaikan PTKP di kisaran Rp 2 juta seperti kemauan Depnakertrans. Namun, pemerintah tidak mau sumber pendapatannya berkurang sehingga menolak usulan itu. Walaupun dinaikkan, pengusaha tidak akan terpengaruh karena secara langsung hanya mempengaruhi pekerja dan buruh.Saat ini banyak pengusaha yang membayarkan gaji karyawannya bruto plus pajak, sehingga pengaruhnya bagi pengusaha akan minim sekali. Pengusaha yang diuntungkan dengan ketentuan ini hanyalah pengusaha yang membayarkan gaji pengusaha neto, di mana pajak di tanggung oleh pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: