KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan melonggarkan batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Saat ini, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya tengah mencari referensi batasan pengenaan bea masuk yang sesuai dengan kondisi perekonomian di Indonesia. Adapun revisi ini telah menjadi diskusi internal sehingga pemerintah membuka masukan dari beberapa pelaku usaha.
Pengusaha dukung pelonggaran bea masuk barang
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan melonggarkan batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang. Saat ini, bea masuk barang impor dikenakan jika nilai barang tersebut berada di atas US$ 250 per orang dan US$ 1.000 per keluarga untuk setiap kedatangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK 04/2010 Pasal 8 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pihaknya tengah mencari referensi batasan pengenaan bea masuk yang sesuai dengan kondisi perekonomian di Indonesia. Adapun revisi ini telah menjadi diskusi internal sehingga pemerintah membuka masukan dari beberapa pelaku usaha.