KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan belum memprioritaskan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun, RUU tersebut tidak dicabut oleh pemerintah. Keputusan pemerintah untuk menahan RUU ini disambut baik oleh kalangan dunia usaha. Sebab, diketahui bahwa draf dari RUU ini cenderung lebih menguntungkan pemerintah dan merugikan WP. “Sebaiknya tidak dipaksakan. Apindo pernah di undang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh DPR dan menolak karena tidak pro bisnis dan sekedar menambah kewenangan pemerintah saja,” kata Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo kepada KONTAN, Rabu (16/5).
Pengusaha dukung pembahasan RUU KUP ditunda tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan belum memprioritaskan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Namun, RUU tersebut tidak dicabut oleh pemerintah. Keputusan pemerintah untuk menahan RUU ini disambut baik oleh kalangan dunia usaha. Sebab, diketahui bahwa draf dari RUU ini cenderung lebih menguntungkan pemerintah dan merugikan WP. “Sebaiknya tidak dipaksakan. Apindo pernah di undang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh DPR dan menolak karena tidak pro bisnis dan sekedar menambah kewenangan pemerintah saja,” kata Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo kepada KONTAN, Rabu (16/5).