KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Suharto Honggokusumo mendukung adanya usulan pemebentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk komoditas karet. Menurut Suharto, hal ini pun sudah diatur dalam Undang-Undang No 39 tahun 2014. Dalam pasal 93 ayat 3 UU tersebut dinyatakan bahwa pembiayaan usaha perkebunan yang dilakukan oleh pelaku usaha perkebunan bersumber dari penghimpunan dana pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah. Dalam ayat selanjutnya dinyatakan bahwa penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan tersebut digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi Perkebunan, peremajaan. Tanaman perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana perkebunan.
Pengusaha dukung pembentukan BPDP karet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Suharto Honggokusumo mendukung adanya usulan pemebentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk komoditas karet. Menurut Suharto, hal ini pun sudah diatur dalam Undang-Undang No 39 tahun 2014. Dalam pasal 93 ayat 3 UU tersebut dinyatakan bahwa pembiayaan usaha perkebunan yang dilakukan oleh pelaku usaha perkebunan bersumber dari penghimpunan dana pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah. Dalam ayat selanjutnya dinyatakan bahwa penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan tersebut digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi Perkebunan, peremajaan. Tanaman perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana perkebunan.