Pengusaha dukung pembentukan BPDP karet



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Suharto Honggokusumo mendukung adanya usulan pemebentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk komoditas karet.

Menurut Suharto, hal ini pun sudah diatur dalam Undang-Undang No 39 tahun 2014. Dalam pasal 93 ayat 3 UU tersebut dinyatakan bahwa pembiayaan usaha perkebunan yang dilakukan oleh pelaku usaha perkebunan bersumber dari penghimpunan dana pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.

Dalam ayat selanjutnya dinyatakan bahwa penghimpunan dana dari pelaku usaha perkebunan tersebut digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi Perkebunan, peremajaan. Tanaman perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana perkebunan.


“Harapan kami adalah apa yang tercantum dalam undang-undang tersebut dapat dijalankan. Jangan ada kekhawatiran apapun karena ada KPK juga yang mengawasi,” ujar Suharto kepada Kontan.co.id, Senin (19/2).

Suharto pun mengatakan, sampai saat ini usulan pembentukan BPDP karet ini sudah dikemukakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, dalam presentasi yang dilakukan belum dikemukakan bagaimana prosedur, sistem pungutan, hingga pendistribusian dana tersebut.

Sampai saat ini, pelaku usaha pun belum memberikan pendapat mereka terhadap usulan pembentukan BPDP karet ini. “Belum ada pendapat dari pelaku usaha karena baru pembahasan awal dan belum ada rancangan prosedur. Namun Dewan Perkebunan menghendaki pembebasan PPN bahan baku,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat