Pengusaha Dukung Penghapusan BPHTB Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen menerapkan kebijakan penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan, setiap insentif properti memberi dampak positif untuk market properti.

"Selain PPN DTP, penghapusan BPHTB tentu membantu mengurang beban pembeli 5%, ini sangat berarti untuk pembeli dari MBR," ujar Bambang kepada Kontan, Rabu (15/1).


Baca Juga: Menteri Ara: PPN Rumah di Bawah Rp 2 Miliar akan Dibebaskan Selama 6 Bulan

Bambang menambahkan, pelaksanaan BPHTB adalah pajak daerah. Artinya harus dikoordinasi dengan 38 pemerintah daerah provinsi. 

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri sudah siap memfasilitasi kebijakan ini. Sebab itu REI berharap kebijakan itu dapat segera diaplikasikan.

"Dan jika memungkinkan kebijakan penghapusan BPHTB ini juga berlaku untuk rumah milenial di atas MBR dan secondary market agar pasar properti bisa lebih bergairah lagi," ucap Bambang.

Jika hal itu dimungkinkan, Bambang mengusulkan agar insentif yang diberikan dibedakan dengan insentif untuk MBR. Misalnya nilai diskon BPHTB hanya 50% dari insentif MBR. Sehingga minimal mengurangi 2,5% dari harga rumah.

"Ini juga terobosan yang bagus untuk mengejar target 3 juta rumah. Hanya lagi-lagi ini perlu koordinasi dengan semua provinsi yang kadang kapasitas SDM nya berbeda-beda," kata Bambang.

Bambang mengatakan, hunian vertikal, baik rusunami ataupun rusunawa punya peran penting. Selain penyediaan hunian yang layak untuk masyarakat perkotaan. Juga bisa mengurangi kemacetan karena umumnya nanti berkonsep TOD.

Baca Juga: Insentif BPHTB Bakal Pacu Rumah Subsidi

Serta meningkatkan kualitas penghuninya yang tinggal di dalam kota ke lokasi kerja atau usaha dan lainnya.

Sehingga tidak macet dan tidak memakan waktu panjang jika tinggal di landed house (rumah tapak) yang butuh berjam-jam untuk berangkat/balik ke rumah.

"Semoga segera terwujud hunian vertikal sehat untuk rakyat di tengah kota dengan harga yang terjangkau," harap Bambang.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menargetkan akhir Januari 2025 menjadi batas akhir kabupaten/kota menerbitkan peraturan kepala daerah tentang penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG untuk MBR.

Tito menegaskan, penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG untuk MBR tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Tito mencontohkan, Kota Tangerang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp 9,9 miliar dari total PAD sebesar Rp 2,9 triliun.

"Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat," ujar Tito dalam keterangan pers, Selasa (14/1).

Selanjutnya: Satgas Hilirisasi Energi Terbentuk, Perhapi: Hilirisasi Bukan Tujuan Akhir

Menarik Dibaca: 15 Cara Menurunkan Gula Darah yang Tinggi secara Alami dan Efektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi