KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), Adi Mahfudz Wuhadji menilai semangat Permenaker tersebut perlindungan dan mempertahankan pekerja/buruh. Termasuk keberlangsungan usaha. "Ini saya kira semangat utama yang paling penting kita kedepankan," ucap Adi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/3).
Pengusaha Dukung Permenaker yang Bolehkan Industri Padat Karya Pangkas Upah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), Adi Mahfudz Wuhadji menilai semangat Permenaker tersebut perlindungan dan mempertahankan pekerja/buruh. Termasuk keberlangsungan usaha. "Ini saya kira semangat utama yang paling penting kita kedepankan," ucap Adi saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/3).