JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang persaingan usaha yang saat ini sedang digodokĀ oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah benyak mendapat dukungan dari pelaku usaha. Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, bila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keberadaan RUU tersebut itu hanya sebagian kecil saja. Dia menambahkan, pihak-pihak yang tidak setuju tersebut patut dicurigai kalau selama ini menjalankan praktik perdagangan secara oligopoli atau monopoli, sehingga terganggu ruang geraknya. Syarkawi menambahkan, dengan adanya penguatan KPPU tersebut kesempatan untuk berbisnis menjadi lebih kuat. Sehingga, pemain-pemain baru akan bermunculan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. "Pengusaha akan mendapat aksesibilitas yang sama dalam bisnis," kata Syarkawi.
Pengusaha dukung RUU persaingan usaha
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang persaingan usaha yang saat ini sedang digodokĀ oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah benyak mendapat dukungan dari pelaku usaha. Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, bila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keberadaan RUU tersebut itu hanya sebagian kecil saja. Dia menambahkan, pihak-pihak yang tidak setuju tersebut patut dicurigai kalau selama ini menjalankan praktik perdagangan secara oligopoli atau monopoli, sehingga terganggu ruang geraknya. Syarkawi menambahkan, dengan adanya penguatan KPPU tersebut kesempatan untuk berbisnis menjadi lebih kuat. Sehingga, pemain-pemain baru akan bermunculan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. "Pengusaha akan mendapat aksesibilitas yang sama dalam bisnis," kata Syarkawi.