KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemberlakuan pajak digital (digital tax) kembali mencuat setelah Prancis menerapkan digital tax sebesar 3% untuk sektor ekonomi digital di negara tersebut. Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur & Cyber Security idEA, Bima Laga, ditemui Kontan.co.id, saat acara
'Taxation on Digital Economy' menuturkan bahwa asosiasi dengan senang hati bersama anggota akan ikut kontribusi mengenai pajak digital.
Baca Juga: E-commerce diminta setor data, Asosiasi E-commerce: Data ekspor-impor sudah disetor "Minggu kemarin kita surat bersurat ke Kementerian Keuangan. Dan jika diundang kita senang sekali mengumpulkan para
player ecommerce member - member idEA untuk bisa berkontribusi," tutur Bima, Rabu (17/7). Disinggung mengenai perlunya ada batasan omzet bagi pelaku ekonomi digital yang terkena pajak, Bima menjelaskan bahwa saat ini yang utama adalah level
playing field. Dimana bagaimana para UMKM terutama mendapatkan pengetahuan atau wawasan mengenai kesadaran dalam membayar pajak yang sifatnya adalah
self asessment.
Baca Juga: Pemerintah tengah siapkan skema aturan cross border e-commerce "Dan kita jg memberikan berpartisipasi, intinya kita mendukung UMKM ini untuk diberikan kesadaran dalam membayar pajak. Kita juga sudah berpatner dengan DJP untuk sosialisasi," kata Bima. Pelaku UMKM saat ini dikenakan PPh sebesar 0,5% bagi yang beromset maksimal Rp 4,8 miliar. idEA sendiri diterangkan Bima tak ingin berasumsi mengenai berapa besaran pajak yang mereka inginkan jika nanti aturan pajak digital diberlakukan.
Baca Juga: Pemerintah masih terus menggodok beleid yang mengatur e-commerce "Karena aturannya belum ada. Masih digodok kan. Dan kita kalau diminta memberikan masukan, kita akan memberikan masukan. Masukan-nya seperti apa? Karena kita belum ketemu jadi belum bisa
share," sambung Bima. Secara keseluruhan, Bima menekankan bahwa ranah digital yang sangat luas maka bagaimana level
playing field bisa adil baik untuk pelaku ekonomi digital dalam negeri maupun luar negeri. "Karena untuk dalam pada dasarnya mereka pasti tunduk dengan aturan yang berlaku ya. Tapi untuk luar, kita tidak pernah tahu," kata Bima.
Baca Juga: Ini Alasan Mengapa Menkeu Ingin Ditjen Pajak Mempercepat Pengkajian Tarif PPh idEA sendiri jika dilihat dari bisnis model maka 48% anggota adalah
online retail, nomor dua 16%
marketplace, nomor tiga adalah infrastruktur 10%. Sisanya adalah terdiri dari
travel, classified ads, payment gateway, logistics, bank, daily deals dan
directory. Sedangkan
e-commerce sendiri menduduki sepuluh besar website yang kerap dikunjungi oleh masyarakat Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli