KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para eksportir menyambut baik keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) melakukan perubahan tata cara pengurusan Deklarasi Asal Barang (DAB). Pasalnya penerapan DAB ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor Indonesia. Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan sebelumnya DAB bernama Surat Keterangan Asal (SKA). Pengurusan SKA dilakukan secara manual oleh pengusaha yang akan mengekspor ke sejumlah negara tujuan. "Sebelumnya pengurusan SKA dilakukan manual ke Dinas Perdagangan Provinsi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (4/1).
Pengusaha ekspor sambut positif perubahan DAB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para eksportir menyambut baik keputusan Kementerian Perdagangan (Kemdag) melakukan perubahan tata cara pengurusan Deklarasi Asal Barang (DAB). Pasalnya penerapan DAB ini diharapkan dapat meningkatkan ekspor Indonesia. Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan sebelumnya DAB bernama Surat Keterangan Asal (SKA). Pengurusan SKA dilakukan secara manual oleh pengusaha yang akan mengekspor ke sejumlah negara tujuan. "Sebelumnya pengurusan SKA dilakukan manual ke Dinas Perdagangan Provinsi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (4/1).