KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Elektronik (GABEL) memastikan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan berdampak signifikan pada penurunan permintaan pasar elektronik. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal GABEL, Daniel Suhardiman, menanggapi kebijakan pemerintah yang telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Daniel menjelaskan bahwa dampak kenaikan PPN tidak hanya sebatas penambahan tarif sebesar 1%, melainkan akan meluas di sepanjang rantai pasok industri elektronik. "PPN 12% ini tidak bisa diartikan bahwa harga jual produk hanya akan naik 1%. Rantai pasok dari produsen hingga konsumen cukup panjang, mencakup produsen, sales marketing, logistik, distributor, hingga ritel. Kami tidak bisa mengatur harga yang ditetapkan masing-masing rantai pasok. Di ujungnya, konsumen bisa saja merasakan kenaikan harga 3% hingga 5%," jelas Daniel kepada KONTAN, Rabu (20/11).
Pengusaha Elektronik Sebut Kenaikan PPN 12% Akan Turunkan Permintaan Pasar Elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Pengusaha Elektronik (GABEL) memastikan bahwa rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan berdampak signifikan pada penurunan permintaan pasar elektronik. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal GABEL, Daniel Suhardiman, menanggapi kebijakan pemerintah yang telah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Daniel menjelaskan bahwa dampak kenaikan PPN tidak hanya sebatas penambahan tarif sebesar 1%, melainkan akan meluas di sepanjang rantai pasok industri elektronik. "PPN 12% ini tidak bisa diartikan bahwa harga jual produk hanya akan naik 1%. Rantai pasok dari produsen hingga konsumen cukup panjang, mencakup produsen, sales marketing, logistik, distributor, hingga ritel. Kami tidak bisa mengatur harga yang ditetapkan masing-masing rantai pasok. Di ujungnya, konsumen bisa saja merasakan kenaikan harga 3% hingga 5%," jelas Daniel kepada KONTAN, Rabu (20/11).