JAKARTA. Awal bulan ini kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan industri skala besar mulai berlaku. Tidak ingin terbebani oleh kenaikan tersebut sejumlah asosiasi pengusaha mengajukan gugatan. Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengatakan, gugatan pertama dilayangkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Gugatan ini dilayangkan untuk mempermasalahkan praktik monopoli yang dilakukan oleh PLN terhadap pengelolaan listrik. Sedangkan gugatan ke dua dilayangkan terhadap Mahkamah Agung. Gugatan ini dilayangkan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik untuk golongan industri besar secara bertahap.
Pengusaha gugat kenaikan Tarif Listrik Industri
JAKARTA. Awal bulan ini kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan industri skala besar mulai berlaku. Tidak ingin terbebani oleh kenaikan tersebut sejumlah asosiasi pengusaha mengajukan gugatan. Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengatakan, gugatan pertama dilayangkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Gugatan ini dilayangkan untuk mempermasalahkan praktik monopoli yang dilakukan oleh PLN terhadap pengelolaan listrik. Sedangkan gugatan ke dua dilayangkan terhadap Mahkamah Agung. Gugatan ini dilayangkan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik untuk golongan industri besar secara bertahap.