Pengusaha gugat kenaikan Tarif Listrik Industri



JAKARTA. Awal bulan ini kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan industri skala besar mulai berlaku. Tidak ingin terbebani oleh kenaikan tersebut sejumlah asosiasi pengusaha mengajukan gugatan.

Ade Sudrajat, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengatakan, gugatan pertama dilayangkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Gugatan ini dilayangkan untuk mempermasalahkan praktik monopoli yang dilakukan oleh PLN terhadap pengelolaan listrik.

Sedangkan gugatan ke dua dilayangkan terhadap Mahkamah Agung. Gugatan ini dilayangkan terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik untuk golongan industri besar secara bertahap.


Ade mengatakan, para pengusaha menggugat 2 aturan tersebut karena merasa dirugikan. "Kenaikan yang dikenakan terlalu tinggi dan sangat membebani pengusaha," kata Ade saat dihubungi KONTAN Jumat (2/5).

Pemerintah mulai 1 Mei kemarin akhirnya mulai memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk konsumen industri skala besar dengan rentan kenaikan 38,9%- 64,7%. Kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap dalam waktu satu tahun.

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengatakan bahwa besaran kenaikan tarif dasar listrik tersebut berpotensi menimbulkan beberapa permasalahan. Pertama kenaikan ongkos produksi. Ke dua, kenaikan harga produk barang. Dan ke tiga, melemahnua daya saing industri dengan produk impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia