KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Komisi Tetap Kadin Indonesia Bidang Fiskal dan Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan, bila pemerintah tak segera merilis aturan turunan, maka ini akan memicu sengketa di kemudian hari karena adanya perbedaan pemahaman. Hingga saat ini pun, terpantau baru ada satu aturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 196/2021 yang menjelaskan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Pengusaha Harapkan Aturan Turunan UU HPP Segera Keluar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan turunan dari Undang-Undang no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Komisi Tetap Kadin Indonesia Bidang Fiskal dan Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan, bila pemerintah tak segera merilis aturan turunan, maka ini akan memicu sengketa di kemudian hari karena adanya perbedaan pemahaman. Hingga saat ini pun, terpantau baru ada satu aturan pelaksana yang diterbitkan oleh pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 196/2021 yang menjelaskan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS).