Pengusaha Hartati Murdaya dicekal



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah pengusaha Hartati Murdaya Poo bepergian ke luar negeri. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Kemenhuk HAM, Djoni Muhammad saat dihubungi wartawan, Selasa (3/7)."Kami telah menerima surat permintaan pencegahan atas nama Hartati Murdaya dari KPK per hari ini," kata Djoni, Selasa (3/7).Mengenai pihak lain yang ikut dicegah bersamaan dengan Hartati, Djoni belum dapat memastikannya. KPK tengah menyidik kasus dugaan suap terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Kasus tersebut diduga melibatkan dua petinggi perusahaan minyak kelapa sawit, PT Hardaya Inti Plantation, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.Adapun PT Hardaya Inti Plantation diketahui dimiliki Hartati Murdaya. Pengusaha yang menjadi orang terkaya ke-13 Indonesia versi Majalah Forbes 2008 itu merupakan pemimpin Central Cakra Murdaya /CCM Grup yang masih terkait dengan PT Hardaya Inti Plantation.Terkait penyidikan kasus ini, Jumat (29/6), KPK menggeledah kantor PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) di Jalan Cikini Raya 78, Jakarta Pusat. Senin (2/7/2012) KPK menjadwalkan pemeriksaan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Totok Lestiyo sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan suap itu.Hari ini, KPK kembali memanggil dua pegawai PT HIP, yakni Kirana Wijaya dan Meliana Suwandi yang juga diperksa untuk dua tersangka kasus itu. KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Yani Anshori dan Gondo dalam kasus ini. Kedua orang yang tertangkap tangan itu diduga menyuap seorang pejabat di Buol. Berdasarkan informasi dari KPK, pejabat yang dimaksud itu adalah Bupati Buol, Amran Batalipu. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can