KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Dalam peraturan ini Wajib Pajak (WP), baik yang mengikuti amnesti pajak ataupun yang tidak, diberikan kesempatan untuk melaporkan seluruh hartanya. Paulus Tjakrawan, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI) mendukung upaya yang dilakukan Kementerian Keuangan. Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk membenahi kondisi perpajakan di Indonesia yang selama beberapa tahun ini pencapaiannya masih di bawah target. “Tentunya kami minta kalangan pengusaha untuk menggunakan kesempatan ini,” ujar Paulus. Sebelumnya Kementerian Keuangan telah mengadakan amnesti pajak, namun Paulus merasa masih ada beberapa pengusaha yang belum mendaftarkan kekayaannya. “Sebetulnya sebagian besar sudah mengikuti, namun mungkin ada yang mengikuti di saat-saat terakhir. Seringkali Wajib Pajak juga terlambat,” tambah Paulus.
Pengusaha harus manfaatkan amnesti jilid II
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Dalam peraturan ini Wajib Pajak (WP), baik yang mengikuti amnesti pajak ataupun yang tidak, diberikan kesempatan untuk melaporkan seluruh hartanya. Paulus Tjakrawan, Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI) mendukung upaya yang dilakukan Kementerian Keuangan. Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu langkah pemerintah untuk membenahi kondisi perpajakan di Indonesia yang selama beberapa tahun ini pencapaiannya masih di bawah target. “Tentunya kami minta kalangan pengusaha untuk menggunakan kesempatan ini,” ujar Paulus. Sebelumnya Kementerian Keuangan telah mengadakan amnesti pajak, namun Paulus merasa masih ada beberapa pengusaha yang belum mendaftarkan kekayaannya. “Sebetulnya sebagian besar sudah mengikuti, namun mungkin ada yang mengikuti di saat-saat terakhir. Seringkali Wajib Pajak juga terlambat,” tambah Paulus.