JAKARTA. Pemerintah secara bertahap mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara(Minerba). Kali ini peraturan pelaksana yang telah terbit adalah Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) Nomor 4 Tahun 2014 yang terkait tentang ketentuan ekspor produk mineral mentah. Beleid tersebut hadir mengikuti dua peraturan yang sudah terbit lebih dahulu. Di antaranya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dan, Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1/2014 tentang Perubahan Ketiga Permen ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag), Bachrul Chairi, mengatakan, Permendag tentang ketentuan ekspor mineral mentah sudah disahkan dan akan mengatur tentang prosedur untuk melakukan ekspor mineral mentah. "Permendag ini dasarnya tetap mengacu kepada peraturan yang ada diatasnya," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1). Menurut Bachrul, Permendag Nomor 4 Tahun 2014 akan mengatur tentang produk yang telah dimurnikan dan diolah, produk mineral mentah yang hanya diolah, serta produk yang dilarang untuk diekspor. Bachrul mengatakan, beleid tersebut berlaku sejak 13 Januari 2014 untuk seluruh perusahaan yang melakukan ekspor produk mineral. "Seluruh ekspor mineral baik yang dimurnikan dan diolah harus memiliki izin Eksportir Terdaftar (ET) dan sudah diverifikasi," ujarnya. Seluruh perusahaan pertambangan yang ingin melakukan ekspor, maka sejak 13 Januari 2014 harus mengajukan izin ET ke Kemdag. Setelah mendapatkan ET maka akan dilakukan verifikasi oleh perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah. Perusahaan yang melakukan verifikasi sebanyak dua perusahaan salah satunya adalah PT Sucofindo (persero). "Setiap pengapalan dilakukan verifikasi, sehingga tidak sembarangan barang asal masuk kapal terus jalan. Surveyor yang akan melakukan verifikasi," kata Bachrul. Bachrul menjelaskan, terkait dengan proses untuk mengurus izin ET maka pemerintah memberikan keringanan batas waktu sampai 3 Februari 2014. Sehingga, sampai 3 Februari 2014 setiap perusahaan bisa melakukan ekspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa memiliki ET, namun tetap harus terdaftar di Kemdag. "Untuk mengeluarkan ET bagi setiap pengajuan perperusahaan hanya membutuhkan waktu sekitar setengah jam, namun sebelumnya tetap perlu ada rekomendasi dari Kementerian ESDM baru bisa dikeluarkan ETnya," ujarnya.
Menurut Bachrul, untuk produk mineral yang telah diolah dan dimurnikan seperti mineral logam yang telah mencapai batas minimum pengolahan serta pemurnian tertentu dapat melakukan ekspor. Jumlah volume ekspor bagi produk mineral yang telah diolah dan dimurnikan tidak dibatasi. Kemudian, untuk produk mineral yang hanya diolah haris memiliki rekomendasi dari Kementerian ESDM terkait volume dan jenis mineral yang akan diekspor. Sehingga ada pembatasan untuk volume ekspor bagi produk mineral olahan. "Sampai saat ini masih belum ada perusahaan yang mendaftar pengajuan ET ke Kemendag, kemungkinan masih mengurus rekomendasi di Kementerian ESDM," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan