JAKARTA. Bebas persengketaan di Pengadilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menjadi syarat bagi wajib pajak yang mengajukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Rupanya, ketentuan ini membuat pengusaha menimbang-nimbang untung rugi mengikuti kebijakan tersebut. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat, pemerintah seharusnya memisahkan antara wajib pajak yang tengah berperkara dan yang tidak berperkara. Menurutnya, wajib pajak yang tengah berperkara juga memiliki hak untuk mendapat pengampunan. "Yang perkara, masing-masing pasti punya argumentasi sendiri. Ini harusnya dipisahkan," kata Haryadi, Minggu (14/2).
Pengusaha hitung keuntungan Tax Amnesty
JAKARTA. Bebas persengketaan di Pengadilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menjadi syarat bagi wajib pajak yang mengajukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Rupanya, ketentuan ini membuat pengusaha menimbang-nimbang untung rugi mengikuti kebijakan tersebut. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat, pemerintah seharusnya memisahkan antara wajib pajak yang tengah berperkara dan yang tidak berperkara. Menurutnya, wajib pajak yang tengah berperkara juga memiliki hak untuk mendapat pengampunan. "Yang perkara, masing-masing pasti punya argumentasi sendiri. Ini harusnya dipisahkan," kata Haryadi, Minggu (14/2).