JAKARTA. Bebas persengketaan di Pengadilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menjadi syarat bagi wajib pajak yang mengajukan pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Rupanya, ketentuan ini membuat pengusaha menimbang-nimbang untung rugi mengikuti kebijakan tersebut. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berpendapat, pemerintah seharusnya memisahkan antara wajib pajak yang tengah berperkara dan yang tidak berperkara. Menurutnya, wajib pajak yang tengah berperkara juga memiliki hak untuk mendapat pengampunan. "Yang perkara, masing-masing pasti punya argumentasi sendiri. Ini harusnya dipisahkan," kata Haryadi, Minggu (14/2).
Namun, pengusaha berpendapat, jika syarat tersebut tetap diberlakukan, maka pengampunan pajak akan menjadi tidak adil. Terlebih, wajib pajak yang tengah bersengketa juga belum tentu salah. Menurut Hariyadi, jika wajib pajak yang tengah berperkara dengan nilai yang cukup besar akan menghitung kembali besarnya biaya yang harus ia keluarkan untuk mengikuti kebijakan tersebut. Bahkan, wajib pajak yang tengah berperkara bisa lebih memilih menyelesaikan perkaranya karena nilainya lebih besar daripada dia harus membayar uang tebusan yang ditetapkan pemerintah.