JAKARTA. Tidak semua pengusaha menyambut gembira terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Pengusaha hotel dan restoran justru merasa dicekik oleh peraturan itu. Soalnya, sejak peraturan itu terbit mereka kesulitan membeli minuman keras (miras) impor. Ya, ini imbas pengetatan impor makanan dan minuman, seperti diatur dalam Permendag tersebut. Pengusaha protes karena minuman impor harus tetap ada guna memenuhi kebutuhan wisatawan asing. "Ini harus mendapat perhatian serius pemerintah, karena ini bisa mengancam industri pariwisata Indonesia," seru Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Yanti Sukamdani, Selasa (3//2).
Pengusaha Hotel dan Restoran Protes Permendag Impor
JAKARTA. Tidak semua pengusaha menyambut gembira terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 56 Tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Pengusaha hotel dan restoran justru merasa dicekik oleh peraturan itu. Soalnya, sejak peraturan itu terbit mereka kesulitan membeli minuman keras (miras) impor. Ya, ini imbas pengetatan impor makanan dan minuman, seperti diatur dalam Permendag tersebut. Pengusaha protes karena minuman impor harus tetap ada guna memenuhi kebutuhan wisatawan asing. "Ini harus mendapat perhatian serius pemerintah, karena ini bisa mengancam industri pariwisata Indonesia," seru Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) Yanti Sukamdani, Selasa (3//2).