Pengusaha Hotel Minta Aturan Sertifikasi Standar Berusaha Tak Menyulitkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengharapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bisa memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha. 

Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyoroti tentang izin bangunan untuk hotel dan restoran sangat memberatkan jika terus berubah lantaran ujungnya menyangkut pengeluaran biaya tambahan. 

"Apalagi bagi gerai stand alone yang kadang pindah gedung, itu pasti butuh tambahan biaya sewa untuk urus izin gedungnya," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (5/8/2024). 


Maulana bilang, untuk sertifikasi standar berusaha terhadap yang risiko rendah, maka tidak perlu mandatori tapi cukup volunteer. Tapi untuk usaha yang berisiko tinggi dan harus ada amdal memang harus mandatori sertifikasi. 

Baca Juga: PHRI: Tak Ada Produk-produk Multinasional di Indonesia Terafiliasi Israel

"Kendala sertifikasi standar usaha ini kan pada lembaga sertifikasi yang sedikit, auditor masih kurang, dan biaya juga mahal," paparnya.

Menutut Maulana, jika persyaratan izin bangunan gedung dan sertifikasi laik fungsi ini belum dikantongi, maka OSS tidak akan memproses perizinan berusaha atau perpanjangan izin berusaha. Tak ayal, ini akan mengancam operasional perusahaan juga karyawannya. 

Pada akhirnya, beban pelaku usaha yang harus mengeluarkan banyak biaya untuk pengurusan perizinan yang berubah ubah itu bisa berdampak pada kelangsungan usaha di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). 

"Untuk urus izin bangunan ini kan bisa ratusan juta, padahal sejak pandemi Covid-19 hingga sekarang industri perhotelan belum pulih," papar Maulana yang juga Founder & Chief Executive Officer PT Tirapah Bysra Management. 

Baca Juga: Tingkat Hunian Hotel Diprediksi Naik 10% Selama Libur Lebaran 2024

Sekadar diketahui, pada perizinan berusaha berbasis risiko terdapat satu bentuk perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar. Dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, menyebutkan bahwa pengertian Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/ atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Dengan kata lain sertifikat standar usaha menjadi bentuk dokumen legalitas yang diperlukan bagi pelaku usaha sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sejak diterbitkannya OSS Berbasis Risiko ini, maka seluruh perizinan usaha akan melalui satu pintu berdasarkan kategori usaha dan tingkat risikonya. Sehingga, untuk seluruh proses pemenuhan persyaratan pemenuhan Sertifikat Standar ini seluruhnya dapat dilakukan melalui melalui layanan OSS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi