KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan Online Travel Agent (OTA) asing dinilai merugikan industri pariwisata di Indonesia, khususnya bagi pengusaha hotel. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani menerangkan, OTA asing menerima komisi sekitar 15% hingga 20% lewat platform penjualan yang mereka sediakan. Namun, para pebisnis OTA asing selama ini melalaikan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh pasal 26. Kondisi inilah yang membuat para pengusaha hotel merasa terbebani. "Masalahnya adalah atas komisi itu harusnya dipotong pajak, tapi karena dia (OTA asing) bukan Badan Usaha Tetap (BUT), maka pajak itu yang menjadi beban kita. Yang jadi masalah, ini menjadi cost untuk kita. Beda dengan OTA lokal yang sudah BUT, maka PPh-nya langsung dipotong," kata Haryadi kepada Kontan, Minggu (25/2).
Pengusaha Hotel Terbebani Pajak Online Travel Agent Asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan Online Travel Agent (OTA) asing dinilai merugikan industri pariwisata di Indonesia, khususnya bagi pengusaha hotel. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani menerangkan, OTA asing menerima komisi sekitar 15% hingga 20% lewat platform penjualan yang mereka sediakan. Namun, para pebisnis OTA asing selama ini melalaikan kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh pasal 26. Kondisi inilah yang membuat para pengusaha hotel merasa terbebani. "Masalahnya adalah atas komisi itu harusnya dipotong pajak, tapi karena dia (OTA asing) bukan Badan Usaha Tetap (BUT), maka pajak itu yang menjadi beban kita. Yang jadi masalah, ini menjadi cost untuk kita. Beda dengan OTA lokal yang sudah BUT, maka PPh-nya langsung dipotong," kata Haryadi kepada Kontan, Minggu (25/2).