JAKARTA. Pasca putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) adalah informasi publik bersifat terbuka. Pengusaha hutan mulai bersiap untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab, putusan KIP dianggap membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Nana Suparna, Ketua Bidang Hutan Tanaman Industri Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengatakan, pihaknya memantau perkembangan langkah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan banding atas putusan dari KIP. Jika, KLHK gagal sampai inkracht. Pengusaha hutan akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Nana menjelaskan, pilihan untuk melakukan gugatan atas putusan KIP. Bersumber dari informasi tentang usaha dimiliki perusahaan dan bukan negara. Jika, informasi tersebut kemudian menjadi milik negara memicu adanya persaingan tidak sehat antara pengusaha hutan.
Pengusaha hutan ancam gugat balik KIP
JAKARTA. Pasca putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan dokumen Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) adalah informasi publik bersifat terbuka. Pengusaha hutan mulai bersiap untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Sebab, putusan KIP dianggap membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Nana Suparna, Ketua Bidang Hutan Tanaman Industri Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengatakan, pihaknya memantau perkembangan langkah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan banding atas putusan dari KIP. Jika, KLHK gagal sampai inkracht. Pengusaha hutan akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Nana menjelaskan, pilihan untuk melakukan gugatan atas putusan KIP. Bersumber dari informasi tentang usaha dimiliki perusahaan dan bukan negara. Jika, informasi tersebut kemudian menjadi milik negara memicu adanya persaingan tidak sehat antara pengusaha hutan.