JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia mengharapkan pemerintah merealisasikan janji untuk menyederhanakan pungutan kehutanan demi mendongkrak daya saing bisnis pengusahaan hutan di tanah air. “Pungutan yang dikenakan saat ini terlalu banyak, bahkan ada yang tanpa dasar hukum kuat. Hal itu memberatkan kami di tengah lesunya bisnis kehutanan saat ini,” ungkap Wakil Ketua APHI, Irsyal Yasman, Senin (10/12). Sedikitnya ada delapan macam pajak dan pungutan yang dikenakan pada pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Pungutan itu antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasil (PPh), Iuran IUPHHK, Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) hingga penggantian ganti rugi tegakan.
Pengusaha hutan keberatan dengan aneka pungutan
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia mengharapkan pemerintah merealisasikan janji untuk menyederhanakan pungutan kehutanan demi mendongkrak daya saing bisnis pengusahaan hutan di tanah air. “Pungutan yang dikenakan saat ini terlalu banyak, bahkan ada yang tanpa dasar hukum kuat. Hal itu memberatkan kami di tengah lesunya bisnis kehutanan saat ini,” ungkap Wakil Ketua APHI, Irsyal Yasman, Senin (10/12). Sedikitnya ada delapan macam pajak dan pungutan yang dikenakan pada pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Pungutan itu antara lain Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasil (PPh), Iuran IUPHHK, Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumberdaya Hutan (PSDH) hingga penggantian ganti rugi tegakan.