JAKARTA. Ekspor ikan hias kian sulit. Pelaku usaha mengeluhkan banyaknya persyaratan ekspor yang harus dipenuhi serta tingginya biaya pengangkutan yang harus ditanggung eksportir membuat harga ikan hias Indonesia menjadi tidak kompetitif. Soeyatno, Sekretaris Jenderal Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI) mengatakan, saat ini persyaratan ekspor yang harus dipenuhi pengusaha mencapai 22 jenis persyaratan. "Tahun lalu padahal hanya 18 persyaratan, sekarang menjadi tambah lagi," kata Soeyatno, Senin (7/4). Meski tidak merinci, namun Soeyanto, bilang tambahan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pegusaha adalah SPE (Surat Persetujuan Ekspor). Dengan adanya tambahan persyaratan tersebut, beban waktu yang dibutuhkan oleh pengusaha untuk melakukan ekspor menjadi lebih panjang. Sebelumnya, menurut Soeyatno, para eksportir hanya cukup mendapatkan izin dari kementerian kehutanan, bila akan mengekspor produk ikan yang populasinya masuk dalam kategori terbatas. "Kondisi ini tentu memberatkan eksportir," ujar Soeyatno. Soeyanto bilang, normalnya waktu yang dibutuhkan oleh kalangan eksportir untuk melakuan ekspor rata-rata dua hari. Namun dengan adanya persyaratan tamaban tersebut, waktu yang dibutuhkan menjadi molor hingga lebih dari tiga hari. Selain persoalan birokrasi yang terlalu panjang, biaya logistik pengiriman ekspor ikan hias dinilai terlalu tinggi sehingga mengakibatkan para eksportir kelimpungan. "Padahal, permintaan pasar ekspor ikan hias sangat tinggi," ujar Harijati pemilik Fantasy Aquarium, salah satu perusahaan eksportir ikan hias.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengusaha ikan hias keluhkan persyaratan ekspor
JAKARTA. Ekspor ikan hias kian sulit. Pelaku usaha mengeluhkan banyaknya persyaratan ekspor yang harus dipenuhi serta tingginya biaya pengangkutan yang harus ditanggung eksportir membuat harga ikan hias Indonesia menjadi tidak kompetitif. Soeyatno, Sekretaris Jenderal Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI) mengatakan, saat ini persyaratan ekspor yang harus dipenuhi pengusaha mencapai 22 jenis persyaratan. "Tahun lalu padahal hanya 18 persyaratan, sekarang menjadi tambah lagi," kata Soeyatno, Senin (7/4). Meski tidak merinci, namun Soeyanto, bilang tambahan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pegusaha adalah SPE (Surat Persetujuan Ekspor). Dengan adanya tambahan persyaratan tersebut, beban waktu yang dibutuhkan oleh pengusaha untuk melakukan ekspor menjadi lebih panjang. Sebelumnya, menurut Soeyatno, para eksportir hanya cukup mendapatkan izin dari kementerian kehutanan, bila akan mengekspor produk ikan yang populasinya masuk dalam kategori terbatas. "Kondisi ini tentu memberatkan eksportir," ujar Soeyatno. Soeyanto bilang, normalnya waktu yang dibutuhkan oleh kalangan eksportir untuk melakuan ekspor rata-rata dua hari. Namun dengan adanya persyaratan tamaban tersebut, waktu yang dibutuhkan menjadi molor hingga lebih dari tiga hari. Selain persoalan birokrasi yang terlalu panjang, biaya logistik pengiriman ekspor ikan hias dinilai terlalu tinggi sehingga mengakibatkan para eksportir kelimpungan. "Padahal, permintaan pasar ekspor ikan hias sangat tinggi," ujar Harijati pemilik Fantasy Aquarium, salah satu perusahaan eksportir ikan hias.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News