JAKARTA. Peraturan Menteri Kelautan Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) No 57 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Permen KKP No 30 tahun 2012 menimbulkan polemik baru disektor penangkapan ikan tangkap. Dalam beleid tentang usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) tersebut, para pengusaha penangkapan ikan mengeluhkan aturan yang melarang alih muatan atau transhipment di tengah laut. Ketua Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Eddy Yuwono mengatakan, secara prinsip pihaknya mendukung penerapan kebijakan tersebut. Namun, yang menjadi persoalan adalah terkait kapal pengangkut yang tergabung dalam satuan armada yamg melakukan alih muatan di tengah laut untuk ditujukan ke Unit Pengolahan Ikan (UPI), bukan langsung diekspor.
Pengusaha ikan mengeluh aturan alih muatan dilaut
JAKARTA. Peraturan Menteri Kelautan Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) No 57 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Permen KKP No 30 tahun 2012 menimbulkan polemik baru disektor penangkapan ikan tangkap. Dalam beleid tentang usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) tersebut, para pengusaha penangkapan ikan mengeluhkan aturan yang melarang alih muatan atau transhipment di tengah laut. Ketua Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Eddy Yuwono mengatakan, secara prinsip pihaknya mendukung penerapan kebijakan tersebut. Namun, yang menjadi persoalan adalah terkait kapal pengangkut yang tergabung dalam satuan armada yamg melakukan alih muatan di tengah laut untuk ditujukan ke Unit Pengolahan Ikan (UPI), bukan langsung diekspor.