KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha yang bergerak di bidang industri nikel menyoroti aturan ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Selain batubara dan kelapa sawit, tahap awal kebijakan ini juga menyasar ekspor ferro alloy. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah menyatakan FINI tengah meminta penjelasan kepada institusi terkait mengenai cakupan ferro alloy yang masuk ke dalam komoditas SDA strategis pada tata kelola ekspor tersebut. "Kami masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah untuk hal ini, terutama mengenai cakupan kelompok ferro alloy yang masuk dalam bagian industri nikel," kata Arif saat dihubungi KONTAN.CO.ID, Rabu (27/5/2026).
FINI meminta penjelasan secara lebih rinci, apakah yang dimaksud cakupan kelompok ferro alloy hanya Ferronickel (FeNi) atau juga termasuk Nickel Pig Iron (NPI). Menurut Arif, sejak lama sudah ada kerancuan definisi pengelompokan kedua produk nikel tersebut di Indonesia.
Baca Juga: Pendapatan Putra Rajawali (PURA) Tumbuh 29,9% pada Kuartal I-2026, Ini Penopangnya Arif menjelaskan, mayoritas produk NPI Indonesia memiliki kadar nikel sekitar 10%–12%, sehingga secara teknis dan praktik perdagangan internasional berbeda dengan FeNi atau ferro alloy HS 7202 yang umumnya berkadar lebih dari 15%. Oleh sebab itu, Arif menilai bahwa NPI lebih tepat dikategorikan dalam HS 7201 dan memerlukan perlakuan kebijakan tersendiri. FINI pun meminta pemerintah memberikan kepastian resmi bahwa NPI tidak otomatis diperlakukan sama dengan ferro alloy HS 7202. Kepastian klasifikasi ini penting untuk menghindari ketidakpastian kepabeanan, menjaga kelancaran ekspor, dan mempertahankan daya saing hilirisasi nasional," tegas Arif. Meski begitu, Arif menegaskan bahwa FINI memahami tujuan pemerintah untuk menekan praktik under invoicing, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat monitoring devisa hasil ekspor. Transparansi dan optimalisasi penerimaan negara juga menjadi kepentingan bersama. "Kami mendukung upaya pemerintah menertibkan praktik under invoicing, transfer pricing, dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, kami berharap skema baru yang dijalankan berbasis kemitraan, dan tidak mengganggu skema ekspor langsung yang telah berjalan efisien," tegas Arif. FINI pun menyodorkan empat catatan kritis agar kebijakan ini tidak menurunkan daya saing dan kepercayaan investasi di sektor komoditas strategis, khususnya pada industri nikel. Pertama, industri nikel Indonesia telah berkembang melalui investasi jangka panjang dengan skema penjualan langsung ke buyer global yang kompetitif dan fleksibel.
Baca Juga: Ekspor Produk Sawit RI Turun 34,25% pada Maret 2026, Biaya Logistik Jadi Tekanan FINI menekankan agar skema baru ini jangan sampai mengganggu kontrak yang sudah berjalan, menekan margin produsen, dan mengurangi daya tarik ekspansi investasi baru. Kedua, industri nikel sudah menghadapi tekanan biaya akibat kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) dan harga sulfur.
Oleh sebab itu, jika ada pengurangan margin lebih lanjut, maka akan mengancam keberlanjutan operasional. Ketiga, pasar nikel dan produk turunannya sangat dinamis. Mekanisme harga, kecepatan transaksi, dan fleksibilitas logistik menjadi kunci daya saing Indonesia di pasar global. Keempat, mekanisme penetapan harga, struktur spread, dan tata kelola harus dirumuskan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan pelaku industri. "Kepercayaan investor dibangun dari konsistensi kebijakan. Setiap perubahan struktur perdagangan harus diukur dampaknya terhadap iklim investasi jangka panjang, terutama di sektor hilirisasi nikel yang menjadi pilar transisi energi nasional," tandas Arif. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News