Pengusaha ingin Omnibus Law Cipta Kerja utamakan sektor UMKM



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono, menilai jika beleid sapu jagat atau rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja lebih utamakan sektor UMKM.

Hal tersebut lantaran jumlah pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia sendiri mencapai lebih dari 60 juta pelaku usaha. Ia juga menyebut dengan besarnya jumlah pelaku usaha sektor UMKM, artinya sektor ini secara langsung menjadi penyerap tenaga kerja terbesar.

Mengenai apakah dampak yang akan terjadi jika pengesahan beleid sapu jagat tersebut ditunda, Sutrisno mengatakan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan dari pemerintah.

Baca Juga: Soal RUU Cipta Kerja, ini penjelasan wakil ketua Baleg

Namun, Ia menekankan bahwa fokus omnibus law harus bagaimana memberdayakan sektor UMKM, dimana sebagai sektor ini merupakan penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.

"Ya itu terserah pemerintah mau percepat atau apa. Bagaimana pemerintah bisa segera menciptakan lapangan kerja itu kewajiban dari pemerintah dan lapangan kerja itu yang terbesar diciptakan oleh usaha kecil dan mikro itu sekitar 94% dari lapangan kerja itu kita itu disediakan oleh diserap oleh usaha kecil dan mikro fokusnya itu seharusnya bagaimana memberdayakan usaha kecil dan mikro itulah jadi fokus dari omnibus law ini," jelas Sutrisno saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (4/8).

Penciptaan lapangan kerja jadi hal yang penting di tengah pandemi Covid-19. Sutrisno menjelaskan bahwa selain adanya peningkatan pengangguran lantaran adanya pandemi, perlu diperhatikan juga bahwa akan ada penambahan tenaga kerja baru sekitar 2,3 juta pekerja nantinya.

Baca Juga: Pengusaha ingin RUU Cipta Kerja disahkan secepatnya, ini alasannya

"Bagaimana caranya memberikan pekerjaan kepada mereka-mereka ini, itu yang paling utama. Investasi itu yang kemudian diharapkan dengan investasi bisa menciptakan lapangan kerja kan begitu," kata Dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli