Pengusaha ingin relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat diperpanjang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPN Apindo bidang Jaminan Sosial Dipa Susila menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sudah dinantikan oleh para pengudaha sejak awal pandemi.

Hal itu tak lain lantaran kondisi cashflow perusahaan dan daya tahan perusahaan secara umum terbatas sejak awal pandemi.

"Relaksasi Jamsostek sudah kita tunggu sejak awal pandemi, karena awal pandemi secara umum daya tahan dan kemampuan perusahaan terbatas. Buat lanjutkan usaha saja sulit. Kebijakan ini jadi angin segar dalam dunia usaha jalankan usahanya, hingga akhirnya mencegah PHK dan menekan pengangguran," kata Dipa saat Preskon sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, pada Rabu (9/9).


Baca Juga: Pendapatan iuran turun, BPJamsostek pastikan relaksasi iuran tak ganggu likuiditas

Dipa menambahkan, adanya pandemi membuat cashflow perusahaan hingga produksi berkurang. Hal tersebut tentu akan mempengaruhi kewajiban dari perusahaan di antaranya dalam memenuhi iuran BPJamsostek.

Dipa berharap agar kebijakan yang dinilai sangat baik ini dapat dipertahankan atau diperpanjang hingga 2021 atau lebih. Hal itu mengingat bahwa dampak ekonomi dari pandemi ini belum akan selesai di 2020 bahkan berlanjut di 2021.

"Diperkirakan dampak ekonomi dari pandemi ini belum akan selesai pada 2020 atau masih berlanjut di 2021. Kami berharap program ini dipertahankan sampai 2021 atau lebih," ungkap Dipa.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan dengan keringanan iuran 99% dan relaksasi pembayaran, dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran COVID-19.

"Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan," kata Ida.

Selanjutnya: Strategi BPJS Ketenagakerjaan maksimalkan penyaluran subsidi upah bagi pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi