KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPN Apindo bidang Jaminan Sosial Dipa Susila menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sudah dinantikan oleh para pengudaha sejak awal pandemi. Hal itu tak lain lantaran kondisi cashflow perusahaan dan daya tahan perusahaan secara umum terbatas sejak awal pandemi. "Relaksasi Jamsostek sudah kita tunggu sejak awal pandemi, karena awal pandemi secara umum daya tahan dan kemampuan perusahaan terbatas. Buat lanjutkan usaha saja sulit. Kebijakan ini jadi angin segar dalam dunia usaha jalankan usahanya, hingga akhirnya mencegah PHK dan menekan pengangguran," kata Dipa saat Preskon sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, pada Rabu (9/9).
Pengusaha ingin relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPN Apindo bidang Jaminan Sosial Dipa Susila menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sudah dinantikan oleh para pengudaha sejak awal pandemi. Hal itu tak lain lantaran kondisi cashflow perusahaan dan daya tahan perusahaan secara umum terbatas sejak awal pandemi. "Relaksasi Jamsostek sudah kita tunggu sejak awal pandemi, karena awal pandemi secara umum daya tahan dan kemampuan perusahaan terbatas. Buat lanjutkan usaha saja sulit. Kebijakan ini jadi angin segar dalam dunia usaha jalankan usahanya, hingga akhirnya mencegah PHK dan menekan pengangguran," kata Dipa saat Preskon sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, pada Rabu (9/9).