KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera merampungkan Revisi Undang - Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) agar memberikan kepastian hukum pada dunia usaha. Untuk diketahui, sebelumnya UU Ciptekar dinyatakan inskotitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2021 dan agar dilakukan perbaikan dalam balam kurun waktu 2 tahun. "UU Ciptaker harus segera dilakukan penyempurnaan secepatnya, karena ini menyangkut berbagai kebijakan, masalah perizinan yang juga menyangkut dunia usaha," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang pada Kontan.co.id, Minggu (2/10).
Baca Juga: Cara Menghitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja Lebih lanjut dia berharap hasil penyempurnaan dari UU Ciptaker ini nantinya bisa mengedepankan kepentingan umum dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.