KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun depan. Sinyal tersebut diperkuat pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun. Target tersebut tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini yang hanya Rp 224,2 triliun. Adapun secara tren, target penerimaan cukai sejak periode 2018 hingga 2021 mengalami kenaikan, seperti pada tahun 2018 sebesar Rp 159,6 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 172,4 triliun, tahun 2020 sebesar Rp 176,3 triliun, tahun 2021 sebesar Rp 195,5 triliun, serta di tahun ini mencapai Rp 224,2 triliun. Mengutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengusaha Ingin Tarif CHT Tidak Dinaikkan di Tahun Depan, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun depan. Sinyal tersebut diperkuat pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun. Target tersebut tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini yang hanya Rp 224,2 triliun. Adapun secara tren, target penerimaan cukai sejak periode 2018 hingga 2021 mengalami kenaikan, seperti pada tahun 2018 sebesar Rp 159,6 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 172,4 triliun, tahun 2020 sebesar Rp 176,3 triliun, tahun 2021 sebesar Rp 195,5 triliun, serta di tahun ini mencapai Rp 224,2 triliun. Mengutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).