Pengusaha Ingin Tarif CHT Tidak Dinaikkan di Tahun Depan, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA  Pemerintah memberi sinyal akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun depan. Sinyal tersebut diperkuat pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2023, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun.

Target tersebut tumbuh 9,5% dari outlook penerimaan tahun ini yang hanya Rp 224,2 triliun. Adapun secara tren, target penerimaan cukai sejak periode 2018 hingga 2021 mengalami kenaikan, seperti pada tahun 2018 sebesar Rp 159,6 triliun, tahun 2019 sebesar Rp 172,4 triliun, tahun 2020 sebesar Rp 176,3 triliun, tahun 2021 sebesar Rp 195,5 triliun, serta di tahun ini mencapai Rp 224,2 triliun.

Mengutip dari Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketua Bidang Kajian Akuntansi dan Perpajakan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Ajib Hamdani mengatakan, sebaiknya tarif CHT tidak dinaikkan di tahun depan. Hal ini dikarenakan tarif CHT baru saja dikerek di awal tahun ini.

Baca Juga: Sinyal Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau pada Tahun Depan Semakin Kuat

Asal tahu saja, pada tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2021 mengatur kenaikan tarif CHT sebesar 12%. Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 12,5%.

"Idealnya tarif CHT tidak dinaikkan di tahun 2023 ini," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (22/8).

Daripada menaikkan tarif CHT lagi, Ajib menyarankan agar pemerintah lebih fokus dalam menerapkan pajak karbon untuk menambah penerimaan negara. Pasalnya, pajak karbon sudah di amanatkan oleh UU HPP untuk mulai dikenakan sejak 1 April 2022, bersamaan dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%.

"Pemerintah konsisten menaikkan tarif PPN, tetapi sampai sekarang belum menerapkan pajak karbon," tuturnya.

Baca Juga: Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Tahun 2023 Turun dari Tahun 2022, Ini Sebabnya

Menurutnya, apabila pemerintah ingin menambah penerimaan dengan cara menaikkan tarif CHT, maka hal tersebut berarti orientasi pemerintah hanya ingin memungut pajak setinggi-tingginya kepada masyarakat luas, tetapi mengesampingkan potensi lain di pajak karbon.

Ajib mengatakan, apabila pemerintah menaikkan tarif CHT di tahun depan, maka kenaikan harga tersebut cenderung akan dirasakan oleh masyarakat luas. Hal ini dikarenakan tarif CHT tersebut juga akan berdampak terhadap harga akhir produk.

"Kecil sekali kemungkinan pengusaha mau meng-absorb kenaikan harga ini dengan mengurangi keuntungan pengusaha. Di sisi lain, kenaikan harga produk akhir ini, juga tidak meningkatkan kesejahteraan para petani tembakau," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari