Pengusaha ingin UMKM kena pajak final 0,2% saja



JAKARTA. Kalangan pengusaha menilai rencana penerapan pajak bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 300 juta per tahun dengan besaran 0,5% masih terlalu berat. Pengusaha ingin agar besaran pajak ini bisa lebih rendah. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak juga mengikutsertakan pengusaha untuk membahas besaran pajak UMKM. Sofjan sepakat dengan rencana pengenaan pajak 1% PPN plus 1% PPh bagi UKM dengan omzet antara Rp 300 juta - Rp 4,8 miliar per tahun. "Saya pikir 1% dari PPh dan 1% PPN untuk omzet Rp 300 juta - Rp 4,8 miliar per tahun perusahaan kecil bisa terima," jelasnya Selasa (21/2). Sofjan bilang, sebenarnya dari pengusaha tidak akan keberatan dengan pengenaan pajak ini, asal pelaksanaannya lebih transparan. Saat ini, kata dia pembahasan mengenai pajak UKM sudah hampir final. "Tinggal menunggu PP-nya, dan menyelesaikan masalah teknis di lapangan," ujarnya. Jika masalah penetapan pajak UKM untuk pengusaha dengan omzet di atas Rp 300 juta - Rp 4,8 miliar sudah menemukan kata sepakat, lain halnya dengan pajak bagi pengusaha UKM dengan omzet di bawah Rp 300 juta per tahun. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Fuad Rachmany mengatakan pemerintah rencananya mengenakan pajak untuk pengusaha UKM di bawah Rp 300 juta per tahun dengan besaran PPh final sebesar 0,5%. Fuad bilang, sebenarnya desain pajak UKM ini nantinya akan menjadi insentif atau kemudahan bagi pelaku usaha. "Kami mau berikan fasilitas perpajakan, kemudahan, termasuk dalam mengisi SPT (surat pemberitahuan pajak), cara membayarnya, dan cara menghitungnya. Itu akan dipermudah," jelas Fuad baru-baru ini. Sayangnya, Sofjan bilang untuk besaran pajak UKM bagi pengusaha dengan omzet di bawah Rp 300 juta per tahun ini belum ada kesepakatan. Menurutnya, besaran PPh final sebesar 0,5% terlalu besar bagi pengusaha kecil. "Angka yang 0,5% itu mesti direnegosiasi lagi mungkin jadi 0,2%," katanya. Sofjan beralasan, penerapan pajak untuk pengusaha UKM beromzet di bawah Rp 300 juta bertujuan agar pengusaha ini bisa masuk dalam sistem perpajakan, sehingga pemerintah memiliki data. Sehingga, tujuan utamanya bukan besaran penerimaan yang bisa diraup pemerintah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.